bakabar.com, BANJARMASIN – Akhir-akhir ini beredar kabar seputar pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati masanya bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik. Di pesan itu tertulis pemutihan mulai 25 agustus 2019 yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menanggapi itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Dirlantas Polda Kalsel) Kombes Pol Muji Ediyanto membantahnya. Kabar tentang pemutihan SIM itu hanyalah kerjaan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Info tersebut hoaks. Namanya SIM enggak ada pemutihan,” ujar Kombes Pol Muji Ediyanto kepada bakabar.com, Kamis siang.
Broadcast serupa, menurut Muji, pernah beredar. Dalam catatan bakabar.com, broadcast pemutihan SIM muncul akhir 2017 lalu hingga awal 2018. Isinya sama. Hanya tanggalnya berbeda.
“Mati satu hari saja, ya harus tetap ujian. Pembuatan SIM baru atau SIM yang kedaluwarsa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK perihal pajak ya,” tutur Muji.
Ditlantas Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan pesan berantai tersebut. Masyarakat diminta lebih memperhatikan terlebih dahulu setiap pesan atau informasi yang didapat agar tidak tertipu dengan informasi atau berita bohong.
“Saya berharap masyarakat Jangan ikut-ikutan latah, lalu share di grup sehingga (informasi hoaks) menjadi viral. Karena ada sanksi pidana bagi mereka yang kedapatan menyebar hoaks,” tandas polisi dengan tiga melati di pundak ini.
Berikut bunyi pesan tersebut:
“Pemutihan SIM Yang Sudah Mati dan Buat SIM baru, Berlaku Mulai Tanggal 25 agustus 2019, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperbarui Tanpa Mengulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia”.
Sementara itu, Dikutip dari laman resmi akun instagram Ditlantas Polda Kalsel, ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru, di antaranya:
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia:
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Lalu, pemohon juga bisa mengikuti himbauan berikut ketika sudah sampai di Satpas untuk proses pembuatannya:
Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, Mengikuti Ujian Teori. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan yang dicantumkan di atas, menurut sumber yang sama, berlaku di semua daerah di Indonesia.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kalsel Gencar Sosialisasi No Driving under 17th ke Sekolah
Baca Juga: Puluhan Angkutan Berat Terjaring Razia
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah