Kalsel

Gerak Cepat Polda Kalsel Terkait Temuan Tambang Ilegal di Tala

apahabar.com, BANJARMASIN – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tanah…

Featured-Image
Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tanah Laut usai menerima laporan dari Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Kalsel.

Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya jajaran ESDM meninjau tiga titik lokasi tambang ilegal, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Informasi yang dihimpun bakabar.com, Polres Tala telah memasang garis polisi di area pertambangan batu bara tanpa izin tersebut.

Kendati demikian, seluruh alat berat pendukung operasional PETI itu masih berada di lapangan.

“Selama ini apapun bentuk laporannya akan ditindaklanjuti oleh Polda Kalsel,” ucap Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Kamis (1/8/19) siang, kepada bakabar.com.

Pihaknya berkomitmen siap terus mengawasi kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal di Banua. Pastinya bekerja dengan profesional dalam penanganan kasus. “Kita bekerja sesuai dengan asas profesionalitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Dinas ESDM dan KPK menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut.

Lokasi PETI pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

Penambangan ilegal itu, kata Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, milik PT Dwi Guna Laksana (DGL). PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Yang Kedua pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. Jorong Barutama Greston (JBG).

"Dan ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri," ujar Gunawan.

Adapun temuan tadi berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. Dwi Guna Laksana (DGL).

Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan mencium adanya aroma kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pelaku PETI.

"Kita memastikan bahwa negara dari sisi pendapatan tak dirugikan. Kalau yang bersangkutan tak membayar maka akan dilakukan penindakan terhadap perusahaan yang resmi tersebut," ucap Kepala Kantor Perwakilan Ombudman RI Kalsel, Nurcholish Madjid kepada awak media, kemarin.

Baca Juga: Polisi Kehutanan Amankan Alat Berat Tambang Ilegal di Tabalong

Baca Juga: Temuan 3 Tambang Ilegal di Tala, Aroma Kongkalikong Menguat

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner