Kalsel

Gara-Gara Ijazah, Politikus Golkar Polisikan Ketua DPRD Banjar

apahabar.com, BANJARMASIN – Tanpa didampingi kuasa hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel fraksi Partai…

Featured-Image
Tanpa didampingi kuasa hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel fraksi Partai Golkar, Puar Junaidi melaporkan Ketua DPRD Banjar M. Rusli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Foto: apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Tanpa didampingi kuasa hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel fraksi Partai Golkar, Puar Junaidi melaporkan Ketua DPRD Banjar M. Rusli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

Ada beberapa isi laporan yang disampaikan oleh Puar. Yang pertama mengenai penggunaan ijazah paket C pada Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada 5 April 2004.

Sementara, kata Puar, M. Rusli punya ijazah paket C yang diterbitkan pada 28 Mei 2004. Sehingga lebih dulu pemilu daripada ijazah paket C yang dimiliki Rusli sampai kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Banjar periode 2004-2009.

“Rusli menggunakan ijazah apa, hingga mana lolos sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dan terpilih. Mohon kiranya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti,” tulis Junaidi dalam laporannya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan untuk dapat mengikuti program ijazah kesetaraan atau paket C harus memiliki ijazah SMP dan pernah duduk di Sekolah Menengah Atas dengan dibuktikan buku rapor. “Lalu, mengikuti pendidikan selama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya.

Masih terkait ijazah, sambung dia, M. Rusli juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan 16 September 2006. Sementara kalau dilihat dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 dalam jangka waktu 8 semester atau 4 tahun,” tegasnya.

Ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau kuliah berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006. Sedangkan M. Rusli, ujar dia, pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

Sementara, menurut SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru boleh dipergunakan untuk mengikuti Perguruan Tinggi pada bulan Juni 2006 sesuai SE No. 107/MPN/MS/2006.

Selanjutnya, M. Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 08 Maret 2008, patut diduga terindikasi proses mendapatkan S2 tidak sesuai aturan. Mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahkan untuk Universitas Mahardika mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca-Sarjana tahun 2007,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, terkait dengan data pencalonan M. Rusli untuk persyaratan SKCK calon Anggota DPRD Provinsi harus SKCK yang diterbitkan oleh Kapolda Kalsel, namun punya terlapor menggunakan SKCK Polres Banjar.

Belakangan M. Rusli lolos oleh KPU Kalsel dalam proses administrasi calon anggota legislatif Provinsi Kalsel daerah pemilihan (Dapil) 2 dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2019-2024.

Setelah menyampaikan laporan ini, Puar berencana mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dirjen Pendidikan Menengah Umum dan Dirjen Pendidikan Perguruan Tinggi.

“Kita juga akan ke KPK. Kita akan tuntas. Karena apa, kita ingin menjaga harkat dan martabat dunia pendidikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Pileg 2019 kemarin, terdapat 11 caleg terpilih DPRD Kalsel yang berasal dari partai besutan Airlangga Hartarto itu. Dari total jumlah perolehan itu, Golkar mendapat golden tiket untuk menduduki kursi nomor satu di Rumah Banjar, priode 2019-2024.

Sejumlah nama sempat santer dikabarkan menduduki jabatan bergengsi itu, salah satunya adalah M Rusli, peraih suara terbanyak saat Pileg 2019 kemarin.

Baca Juga: Peraih Suara Terbanyak 'Tersingkir', Golkar Godok 3 Nama Calon Ketua DPRD Kalsel

Baca Juga: Surat DPP Golkar Sudah Turun, Siapa Ketua DPRD Kalsel?

Baca Juga: Masuk Bursa Calon Ketua DPRD Kalsel, Intip Respon Hasanudin Murad

Reporter: Tim bakabar.com
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner