bakabar.com, KANDANGAN – Jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama, dalam pembangunan zona integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi di halaman kantor setempat, Jumat (16/8).
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, di mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai wujud dukungan mewujudkan hal tersebut, Diskominfo HSS pada hari ini menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama, dalam rangka upaya Pembangunan Kawasan Bebas Korupsi,” kata Kepala Diskominfo HSS, Hendro Martono MT.
Zona integritas dimaksud, yakni wilayah pelayanan Diskominfo Kabupaten HSS, mulai dari unsur pimpinan hingga staf dan tenaga honorer itu berkomitmen, sepakat, menyetujui, dan menghindari perilaku-perilaku atau perbuatan korupsi.
“Tentu tidak hanya sebatas pada zona integritas saja kita upayakan. Untuk ini dipertahankan, kemudian untuk menyatakakan diri kantor kita ke zona selanjutnya, yaitu Wilayah Bebas Korupsi (WBK)” jelasnya.
Untuk menuju ke sana, pertama diawali dengan kesadaran semua pihak untuk menghindari perilaku perbuatan korupsi. Korupsi dijelaskannya, tidak hanya masalah uang saja. Tetapi menurutnya, seperti korupsi waktu, yakni ketika jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita tapi malah datang lewat dari itu.
“Saya yakin optimis bahwa Diskominfo Kabuaten HSS akan berkelanjutan di zona integritas dan kemudian dengan mantap akan melangkah kepada zona WBK,” ungkapnya.
Ia pun bersyukur Diskominfo HSS adalah salah satu SKPD yang dijadikan sebagai semacam pilot project untuk reformasi birokrasi di pemerintah Kabupaten HSS.
Baca Juga: 32 Anggota Paskibraka HSS Dikukuhkan
Baca Juga: Bupati HSS Berikan Bantuan kepada Warga Kebakaran Kubah Dingin
Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin