DPRD Kalsel

Bak Lagu Lama, Temuan Tambang Ilegal di Tala

apahabar.com, BANJARMASIN – Temuan tambang ilegal atau Peti di Kabupaten Tanah Laut (Tala) oleh Dinas ESDM…

Featured-Image
Tim gabungan dari KPK dan Dinas ESDM Kalsel melakukan tinjauan ke lokasi perkebunan sawit yang ditemukan illegal mining di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu siang. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Temuan tambang ilegal atau Peti di Kabupaten Tanah Laut (Tala) oleh Dinas ESDM dan KPK rupanya bukan hal tabu bagi anggota DPRD Kalsel.

“Kerjaan seperti itu merupakan kerjaan yang paling mudah. Yang namanya Peti itu indikasinya mudah terlihat, kerjaan-kerjaanya pakai alat berat dari jalan raya indikasinya kelihatan,” kata Surinto kepada bakabar.com, Jumat (8/2) siang.

Dari sudut pandangnya, persoalan pertambangan emas hitam ilegal itu sudah membelit sejak lama. Penegakan hukum sudah sering dilakukan. Namun, kata dia, hal serupa terus berulang.

“Penegakan hukum ya ada, tapi faktanya kan sampai sekarang seperti itu jalan terus,” sambungnya.

Yang jadi pertanyaan saat ini bukan bisa atau tidaknya menegakan hukum, tapi mau atau tidak menegakan aturan yang sudah lama dibuat.

“Pemerintah daerah posisi Binwas (Pembinaan Pengawasan) cuma ini porsinya sudah di penegakan hukum,” Sambungnya.

Masih soal penegakan hukum pertambangan Surinto menganalogikan ibarat orang yang tak mau mandi tapi dipaksa bersih.

“Orang ini kotor dan memang gak mau mandi. Nah kita mau mengomentari bagaimana kalau orang itu gak mau mandi,” katanya.

Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran ESDM menemukan tiga titik lokasi tambang ilegal. Peninjauan pun dilakukan, Rabu (31/07) kemarin.

Lokasi Peti pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

Penambangan ilegal itu, kata Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, milik PT Dwi Guna Laksana (DGL). PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Yang Kedua pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. JBG.

"Dan ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri," ujar Gunawan.

Adapun temuan tadi berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. DGL.

Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan mencium adanya aroma kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pelaku Peti.

Usai menerima laporan ESDM, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan area operasi Peti.

Informasi yang dihimpun bakabar.com, Polres Tala telah memasang garis polisi di area pertambangan batu bara tanpa izin tersebut.

Baca Juga:Temuan Tambang Ilegal di Tala, PT JBG Angkat Bicara

Baca Juga:Menteri PUPR Isyaratkan Ibu Kota Baru Dekat Lokasi Tambang

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner