Kalsel

Anggota Dewan yang Tak Terpilih Ternyata Masih Dapat ‘Gaji’

apahabar.com, BANJARMASIN – Masa jabatan 55 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel periode 2014-2019,…

Featured-Image
Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel Idrus saat ditemui di ruang kerjanya. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Masa jabatan 55 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel periode 2014-2019, kurang dari 30 hari lagi. Bulan depan, para wakil rakyat terpilih akan dilantik oleh sekretariat dewan.

Kendati demikian, tidak semua anggota dewan bisa kembali duduk di kursinya. Sebagian di antaranya ada yang menjadi dewan di tingkat kabupaten/kota, ada pula yang memilih istirahat sebagai wakil rakyat

Bagi anggota dewan yang tidak terpilih, ternyata masih bisa menikmati "gaji terakhir" atau tunjangan Purna Bakti.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel Idrus mengatakan, tunjangan tersebut bersumber dari gaji pokok para anggota dewan selama bertugas. Masing-masing gaji anggota di potong sebesar 20 persen untuk disetorkan ke Yayasan Purna Bhakti (Yanarti).

“Untuk pencairan, diminta lagi dari yayasan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tugas dari anggota dewan,” katanya pada Rabu (7/8/2019).

Idrus menjelaskan, tunjangan Purna Bhakti itu hanya berlaku bagi anggota dewan yang tidak kembali menjabat di DPRD Kalsel. Jika kembali terpilih, otomatis tunjangan Purna Bhakti tidak bisa dicairkan karena harus menggunakan SK Pemberhentian dari anggota dewan.

Saat ditanya berapa jumlahnya, Idrus tak mau menyebut karena jumlah yang diterima masing-masing anggota berbeda.

Selain dipengaruhi masa jabatan, masa setoran dan gaji pun menjadi pembeda penerimaan tunjangan tersebut.

“Kalau ada anggota dewan yang meninggal di tengah masa jabatan, tunjangan itu pun akan cair pada ahli waris. Sedangkan anggota dewan PAW tunjangannya dihitung sejak mulai bertugas,” jelasnya.

Idrus juga mengatakan, tunjangan para anggota dewan tersebut sesuai dengan PP nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang di berikan oleh sekretariat.

Dia menceritakan, setiap sekretariat DPRD punya setoran beda-beda pada Yayasan Purna Bhakti, minimal 20 persen.

Baca Juga:Ini Dia Sosok Nanang Galuh Terpilih Kabupaten Tanah Laut

Baca Juga:DLH Banjarmasin Siagakan Pasukan Kuning di Idul Adha

Reporter: Rizal khalqi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner