Kalsel

3.224 Jiwa di Banjarmasin Selamat dari Bahaya Narkoba

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu serta puluhan…

Featured-Image
Polresta Banjarmasin memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu serta puluhan gram ekstasi, Kamis pagi. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu serta puluhan gram ekstasi, Kamis (22/8) pagi.

Dihadiri oleh sejumlah tersangka, pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 220,83 gram sabu-sabu dan 26,64 gram pil ekstasi.

Sebelum pemusnahan, petugas lebih dahulu memeriksa atau menguji sampel barang bukti dengan sebuah alat. Terlihat dari sejumlah barang bukti tersebut memiliki kandungan metaphitamine atau narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu persatu paket sabu dan pil ekstasi dipotong dan dimasukan ke dalam sebuah ember yang berisi air kemudian diaduk oleh petugas dan tersangka sendiri.

Dari semua barang bukti tadi, kata Ade, ada 17 tersangka dari 16 kasus sepanjang Juni hingga Agustus.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 3.224 jiwa dari bahaya narkoba. “Jika diestimasikan 1 gram untuk 15 orang maka Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 3.224 jiwa,” kata Plh Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi.

Polisi masih akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut jika dicurigai ada jaringan dari luar Kota Banjarmasin.

Salah satu tersangka, Anugerah mengaku tertangkap saat dirinya baru 2 kali menjadi pengantar barang haram tersebut. Dalam setiap pengiriman paket narkoba, dirinya akan mendapatkan upah Rp500 ribu.

Baca Juga:Pejalan Kaki yang Diseruduk Hilux di Gambut Tutup Usia

Baca Juga: Ketua DPRD Banjarmasin Sorot Kebakaran Alalak

Baca Juga: BPOM HSU Temukan Kosmetik Tak Miliki Izin Edar dan Kedaluarsa di Paringin

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Alalak, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner