Kalsel

Tak Punya KIP, Orang Tua Siswa Pasrah Anaknya Gagal Masuk ke SMKN 5 Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagian orang tua siswa yang ingin memasukkan anaknya ke SMAKN 5 Banjarmasin tahun…

Featured-Image
Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan orang tua siswa di ruang rapat lantai 4 gedung dewan Kalsel, Banjarmasin, Senin (08/07/2019). Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagian orang tua siswa yang ingin memasukkan anaknya ke SMAKN 5 Banjarmasin tahun ini terpaksa gigit jari. Lantaran, tak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang jadi salah satu persyaratannya.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara orang tua siswa, Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Kepala Bidang SMK dan SMA Kalsel, bersama Komisi IV DPRD Kalsel di ruang rapat lantai 4 gedung dewan, Senin (08/07/2019).

Dua dari pewakilan orang tua siswa, Muhammad Nasir dan Muhammad Sukri sendiri setelah menghadiri rapat tersebut nampak pasrah, lantaran tak bisa memperjuangkan lebih jauh keingginan anaknya bersekolah di SMKN 5 Banjarmasin.

“Setelah mendengarkan penjelasan (Dinas Pendidikan Provinsi) kita cukup memahami. Setelah mendengar penjelasan rasanya tidak bisa lagi mendesak, karena peraturanya demikian,” kata Muhammad Nasir.

Dua jam lebih berkonsultasi, Nasir tak bisa berbuat banyak setelah mendengarkan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 20/2019.

Dalam peraturan tersebut, sistem PPDB Online akan memprioritaskan siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekalu pun nilai siswa di bawah dari standar jurusan yang sudah di tentukan. “Yang jadi permasalahan itu saja, kita mengetahui peraturan itu terlambat,” sesal Nasir.

Belum adanya sosialiasi dari sekolah pada calon siswa baru pun menjadi soal oleh para orang tua siswa. Sebelumnya, para orangtua siswa pun merasa keberatan lantaran banyak siswa yang nilainya di bawah dari standar jurusan bisa lolos. Ternyata, para siswa yang di terima PPDB online tresebut rata-rata pemilik KIP.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Syamsuri mengatakan, acuan penerimaan siswa adalah Permendikbudnomor 20/2019. “Dalam sistem online itu ada kolom pertanyaan, dia pemilik KIP atau tidak. Nah jika dia pemilik KIP, maka akan di jadikan prioritas oleh sistem,” tuturnya.

Syamsuri menyebut, dalam aturan tersebut sekolah pun wajib menerima siswa pemilik KIP. Minimal 20 persen dari daya tampung. Jika tidak dituruti, maka akan muncul masalah.

Nah, untuk masalah di SMKN 5 Banjarmasin, Syamsuri menyarankan para siswa mendaftar ke sekolah swasta. “Selain minimal 20 persen menerima siswa pemiliki KIP, sekolah pun tak bisa menambah ruang kelas semaunya. (Soalnya) Akan menyalahi aturan,” sambungnya.

Dalam kata lain ucap Syamsuri, sekolah wajib menerima siswa-siswi yang tidak mampu. Indikatornya adalah para siswa yang sudah memiliki KIP dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:17 SMP Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin Buat Keputusan Melegakan

Baca Juga:Pagi-Pagi, Puluhan Orang Tua Siswa Geruduk DPRD Kalsel

Reporter: Rizal Khalqi

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner