bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pohon di Jalan Piere Tendean, Kota Banjarmasin, jadi sasaran perusahan transportasi online, yang menempelkan iklan bannernya. Meski berizin, namun cara pemasangannya, apalagi ditempel dengan paku telah melanggar aturan.
Lantas, sejumlah banner itu pun terpaksa dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Minggu (21/07/2019). Selain melanggar atura, bannaer iklan ini pun terkesan merusak pemandangan dan merusakan lingkungan.
“Setelah mendapat laporan dari warga, personil kami yang stand bye di sana langsung melepaskan banner itu,” terang Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha.
Menurut Fahmi, memasang banner dengan cara memaku di pohon merupakan perbuatan melanggar peraturan daerah, tentang tata ruang kota.
Mengingat, pepohonan masuk area subyek yang dilindungi, terutama masuk kategori komponen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami berjanji akan menindak banner-banner di pohon itu karena sudah menyalahi aturan,” bebernya.
Ia mengatakan, tidak akan mentolelir dengan alasan apa pun kalau masang banner komersial dipaku di pohon, dan harus bersihkan.
"Kami akan terus partroli membersihkan banner yang dipasang dipohon," kata Fahmi.
Berdasarkan laporan, selain Jalan Piere Tendean, ada pula banner iklan lainnya di Jalan H Hasan Basri, Kayutangi, Banjarmasin Utara, pun ikut menjadi sasaran perusahaan yang sama, dalam mempromosikan suatu produknya.
Baca Juga: Air Produksi PDAM Batola Dikeluhkan
Baca Juga: Upaya Pemerintah Hindia Belanda Dulu, Menjaga Esksitensi Pelabuhan Lama
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin