Kalsel

Sekolah Berlomba Turunkan Standar Nilai Masuk, Ini Kata Disdik Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMP Kota…

Featured-Image
Pemberlakuan sistem zonasi untuk PPDB membawa dampak. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMP Kota Banjarmasin menjadi tantangan sekolah yang pernah menyandang status favorit.

Sebelumnya sekolah favorit selalu menjadi mendapatkan siswa yang cenderung dengan prestasi bagus.

Baca Juga: 17 SMP Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin Buat Keputusan Melegakan

Namun dengan adanya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, sekolah berlomba lomba menurunkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) siswa.

“Pasti mereka (sekolah favorit) menjadi sekolah terbaik karena yang daftar dan masuk di sana adalah siswa-siswa terbaik dari sekolah sebelumnya, tetapi sejak ada sistem zonasi sekolah menurun standar nilai masuknya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto kepadabakabar.com, Senin (8/7).

Sistem zonasi, sambung Totok, akan memaksa sekolah menerima siswa dengan nilai tertinggi hingga terendah. Di situlah sistem pembelajaran di sekolah tersebut akan diuji.

Demikianlah sekolah favorit di kota berjuluk seribu sungai menurunkan standar nilai pendaftarannya.

Namun kondisi begitu tidak berlaku bagi SMP 7 dan 1. Sekolah yang sejak dulu dikenal favorit itu tetap mempertahankan standar nilainya.

Terbukti, kata Totok wali murid memaksa buah hatinya untuk masuk ke dua sekolah yang terletak di Jalan Veteran dan Mulawarman itu.

“Ini menjadi tantangan untuk sekolah favorit. Karena siswanya benar-benar beragam kemampuan, tetapi tidak bagi SMP 7 dan 1. Siswa sekolah itu memang memiliki nilai baik,” terangnya.

Selain itu, Totok menilai selama ini akses terhadap sekolah-sekolah negeri terbaik hanya dapat diakses oleh kalangan minoritas masyarakat menengah ke atas.

“Preferensi penggunaan NEM sebagai justifikasi dalam PPDB hanya menguntungkan mereka,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia sepakat dengan pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB 2019.

Walau pun masih diperlukan banyak perbaikan, menurut Totok pemberlakuan sistem zonasi merupakan langkah yang tepat.

Secara umum, sistem apapun yang digunakan dalam PPDB, pasti ada banyak siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin total bangku kosong siswa di 17 sekolah 1161 orang.

Demikian disebabkan PPDB 2019 masih mengacu pada sistem zonasi sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Adapun rincian yakni, di SMP 6 kurang 35 siswa, SMP 10 kurang 47 siswa, SMP 13 kurang 104 siswa, SMP 15 kurang 27 siswa, SMP 16 kurang 32 siswa, SMP 17 kurang 147 siswa dan SMP 18 kurang 67 siswa.

Kemudian untuk SMP 20 kurang 34 siswa, SMP 21 kurang 36 siswa, SMP 22 kurang 128 siswa, SMP 23 kurang 30 siswa, SMP 25 kurang 45 siswa, SMP 26 kurang 100 siswa, SMP 28 kurang 94 siswa, SMP 29 kurang 86 siswa, SMP 32 kurang 50 siswa dan SMP 34 kurang 99 siswa.

Baca Juga: Pagi-Pagi, Puluhan Orang Tua Siswa Geruduk DPRD Kalsel

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner