bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Rizki, bocah warga Jalan Kuin Kacil, RT 14 RW 01, Kelurahan Mantuil yang terlahir tanpa lubang anus terancam tidak dapat dioperasi. Sebab, anak pasangan dari Yannor (38) dan Niah (35) itu hanya berusia empat tahun. Sedangkan syarat usia yang diperbolehkan operasi minimal 5 tahun.
“Setelah kita meninjau ke sana, Rizki harus menunggu untuk mendapatkan tindakan medis berupa operasi, karena usianya belum cukup,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin,Machli Riyadi usai berkunjung ke rumahnya pada Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: ACT Galang Dana untuk Rizki, Bocah Tanpa Anus
Meski begitu, Machli menerangkan untuk keluarga Yannor tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan buah hati yang pertama itu. Karena berdasarkan dengan arahan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Pemko menanggung semuanya, berupa biaya operasi beserta rawat jalan.
Namun dengan catatan, Rizki diwajibkan berusia 5 tahun terlebih dahulu. Machli mengungkapkan sambil menunggu usia Rizki beranjak 5 tahun, Dinkes hanya bisa membantu memenuhi asupan gizinya.
Selain memenuhi gizi Rizki, Dinkes juga akan terus mendampinginya sampai usia 5 tahun.
“Karena kondisi Rizki dalam keadaan sehat, jadi tidak memerlukan tindakan khusus, dan Dinkes hanya memberikan makanan tambahan saja,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Iwan Ristianto menerangkan bahwa kondisi Rizki sangat layak mendapat uluran tangan dari Pemerintah Daerah.
Hal itu diakuinya usai meninjau lokasi rumah Rizki dan kedua orang tuanya.
“Proses administrasi berjalan, namun itu tanggung jawab Dinkes untuk membantunya. Ranah kami hanya verifikasi layak atau tidaknya,” ungkapnya.
Iwan menerangkan bahwa nama Rizki belum masuk dalam satu form Kepala Keluarga (KK) dengan Yannor dan Niah.
Sedangkan syarat yang harus menerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) wajib berada dalam satu KK.
Baca Juga: Rizki Bocah Tanpa Anus Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini