bakabar.com, BANJARMASIN – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sangat urgen untuk dibahas.
Mengingat, pada Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang tinggi terhadap realisasi APBD yaitu sebesar 54 persen atau sekitar 3,57 Triliun Rupiah.
“Salah satu komponen penting daripada itu adalah retribusi daerah yang bentuknya antara lain retribusi jasa usaha. Hari ini akan dibicarakan rancangan perubahan keempat peraturan daerahnya,” ucap Kader PPP sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Iskandar Zulkarnain, Kamis (04/07/2019).
Pihaknya mengharapkan agar dengan keberhasilan pencapaian tersebut, hendaknya jangan berpuas diri dan secara terus menerus dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Tentunya, sudah diketahui bersama bahwa, kata dia, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 angka 67 menyebutkan, jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, dengan menganut prinsip prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Kemudian, lebih lanjut, peraturan itu menjelaskan tentang retribusi jasa usaha disebutkan dalam pasal 156, berbunyi objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Pertama, pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang menempatkan secara optimal, dan atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Kendati demikian, tegas dia, prinsip komersial harus selalu dijaga dalam pemberian jasa usaha yang disediakan. Tetapi, bukan berarti selalu seenaknya mematok tarif tinggi, agar bisa mendapatkan hasil pendapatan daerah yang tinggi.
Sebab, itu bisa menyebabkan pelayanan yang diberikan jadi tidak laku. Sehingga, mendapatkan hasil untuk peningkatan PAD demi kemandirian daerah justru tidak tercapai.
“Namun, juga tidak boleh terlalu murah, karena akan merusak iklim persaingan usaha yang sehat, pada gilirannya akan merusak perekonomian daerah kita sendiri,” tegasnya.
Dalam pasal 153 secara tegas menyatakan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Adapun, keuntungan yang layak sebagai maksud pada ayat 1 adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Siswansyah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola dan meningkatkan pendapatan dari retribusi jasa usaha tanpa melupakan tugas pokok dan fungsi dari pemerintah daerah.
“Pastinya, akan dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Baca Juga:3 Toko di Sekumpul Ludes Diamuk Si Jago Merah
Baca Juga: 42 Tahun Tinggal di Bumi Jaya Pelaihari, Warga Transmigrasi Asal Boyolali Syukuran
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin