Kalsel

Pemkab Tala Siapkan Rp 3,1 Miliar Untuk Pilkades

apahabar.com, PELAIHARI – Pesta demokrasi pada 52 desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dipastikan berlangsung Nopember…

Featured-Image
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala, Agus Setyo. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI - Pesta demokrasi pada 52 desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dipastikan berlangsung Nopember 2019. Anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pun disiapkan.

"Anggaran yang siap digelontorkan untuk Pilkades sumber APBD Tala Rp 3,1 milliar," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala, Agus Setyo, Selasa(17/7/2019).

Saat ini, lanjut dia, sudah dikumpulkan kades dan Badan Perwakilan Desa (BPD) pada desa yang akan melangsungkan Pilkades.

Ia menjelaskan, tahun ini ada 52 desa yang bakal melaksanakan Pilkades. Sekarang sudah dibentuk panitia pemilihan di desa.

Penetapan tanggal pasti Pilkades memang belum, karena akan dijadwalkan setelah panitia desa terbentuk. "Ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, dimana yang menentukan penetapan jadwal dengan keputusan bupati, tahun ini di tetapkan panitia pemilihan kabupaten sebagai tahapan jadwal," ujarnya.

Agus menjelaskan, dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Pilkades diakomodir atau mengadopsi pelaksanaan Pemilu, baik menyangkut simetris pencoblosan.

Sementara anggaran masih di APBD Kabupaten Tala melalui DPA DPMD 2019. Kedepan anggaran akan diarahkan ke APB Desa.

Dalam Perda tidak menganut pidana pilkades. Artinya kalau hasil Pilkades ada perselisihan, maka bupati yang menyelesaikan dalam tempo 30 hari.

Begitu juga calon kepala desa sendiri tidak dibatasi, warga darimana pun tidak dipermasalahkan. "Warga mana saja bisa maju Pilkades, sepanjang punya KTP dan warga negara Indonesia," katanya.

Sebelumnya, calon kepala desa yang berhak maju 1 tahun harus berdomisili di desa.

Untuk calon yang lebih dari 5 orang, maka ada seleksi tambahan. Penetapan jumlah calon juga tertuang dalam Perda sebagai penjabaran UU, Permen dan PP.

Baca Juga: Tugas Perdana Kapolsek Baru, Sukseskan Pilkades Serentak

Baca Juga: 106 Desa di Balangan Pilkades Serentak, Dianggarkan Rp1,3 Miliar

Baca Juga: Ibnu Sina dan MUI Menolak Tegas Rencana Pelegalan Miras di Supermarket

Baca Juga:Proyek Kutabamara Mencapai 30 Persen

Reporter: AHC14
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner