Kalsel

Lagi, Polisi Ciduk Dua Pelangsir Ratusan Liter BBM di Amuntai

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi pelangsiran BBM bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan seakan…

Featured-Image
Dua pelangsir yang diamankan Satreskrim Polres HSU, Selasa tadi. Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi pelangsiran BBM bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan seakan tak ada habisnya.

Belum selesai kasus Husni, anggota Satreskrim Polres HSU kembali menangkap dua pembawa 345 liter BBM bersubsidi, jenis premium.

Pelaku pertama bernama Bahrudin alias Udin (51). Warga Desa Padang Luar RT 04 Kecamatan Amuntai Utara tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Raya Amuntai Tanjung, Desa Tayur RT 04, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Udin tertangkap tangan saat mengendarai Honda Revo DA 4795 SN pada Selasa (23/7) pagi, sekira pukul 05.30. Di bagian belakang motor Udin, terdapat 13 jeriken berukuran 25 liter dan 2 buah jerigen berukuran 10 liter.

“Total yang dibawa pelaku sebanyak 345 liter. Ketika ditanya soal dokumen, pemiliknya ngaku tidak ada karena BBM itu dibeli dengan cara melangsir,” kata Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komarudin kepada bakabar.com melalui sambungan telepon.

Tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, polisi kembali membekuk seorang pengendara Honda Revo hitam DA 2414 EF karena membawa BBM hasil langsiran di SPBU.

Sebanyak 300 liter BBM jenis premium diletakkan di bak belakang sepeda motor dengan menggunakan rak besi. Dari keterangan pelaku, BBM tersebut akan dijual kepada sejumlah pengecer di kawasan Amuntai Utara.

Pelaku kedua diketahui bernama Yunus alias Unus (52), warga Desa Padang Luar RT 04 Kecamatan Amuntai Utara.

Selanjutnya, puluhan jeriken dan dua motor modifikasi dibawa ke Mapolres setempat.

Selain mengganggu masyarakat yang akan melakukan pengisian BBM, keberadaan pelangsir secara langsung juga telah memicu stok di SPBU cepat habis.

Iptu Komarudin menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya melakukan penyidikan kepada pelaku dan petugas SPBU guna mengendus dugaan keterlibatan orang dalam.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan d dan atau Pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang Migas dan atau 480 KUHP. “Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Komarudin.

Senin kemarin, jajaran busur panah juga berhasil engamankan Husni (55), warga Jalan Negara Dipa RT 13 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan menggunakan Truk Mitsubishi kuning DA 1364 FA.

Husni, pemilik sekaligus sopir truk menggunakan tangki 'siluman' atau tangki modifikasi untuk menampung 200 liter BBM subsidi jenis bio solar yang rencananya untuk dijual kembali.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner