bakabar.com, TANJUNG – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq, berkunjung ke KPH Tabalong dan PT Adaro Indonesia guna mensosialisasikan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), di Kabupaten Tabalong pada Rabu (10/7/2019).
TORA adalah bagian dari Program Reforma Agraria yang berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain.
Pada areal KPHP terdapat wilayah tertentu yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Hanif Faisol mengatakan, lokasi TORA yang berada di kawasan hutan diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Program ini dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan,” ujar Hanif.
Setelah menghadiri sosialisasi TORA di Pemkab Tabalong, ia menyempatkan diri mampir ke kantor KPH Tabalong untuk memberikan arahan terkait media sosial, agar ke depan lembaga dikenal lebih luas.
Sedangkan saat berkunjung ke Adaro, Hanif melihat area reklamasi pasca-tambang di perusahaan pertambangan tersebut.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, lokasi bekas tambang agar dikembalikan sebagaimana fungsinya dulu, yakni sebagai hutan, dengan ditanami jenis tanaman yang sesuai.
Baca Juga: Penyulaman Tanaman Kakija di Perkantoran Sekretariat DaerahKalsel
Baca Juga: Dishut Kalsel Konsisten Bantu Konservasi Flora dan Fauna Banua
Baca Juga: Dishut Kalsel Temukan 14 Pelanggaran di Kawasan Hutan
Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini