bakabar.com, BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin buka suara terkait berita perampasan handphone wartawan oleh oknum petugas keamanan saat mengambil gambar pasien korban penikaman di ruang ICU, Senin 8 Juli kemarin.
Soal ini, upaya mediasi juga dilakukan bidang hukum dan informasi RS Ulin Banjarmasin, dipimpin Staf Seksi Hukum dan Kemitraan, Irsa Setiawan bersama Risky Ramili, perwakilan humas.
Disepakati dua hal, antara lain pembuatan berita klarifikasi kesalahpahamanan antara reporter bakabar.com, dengan pihak security RSUD Ulin. Serta menyelesaikan masalah secara damai.
Kedua pihak juga bersedia saling memaafkan dan memperbaiki komunikasi serta saling menghargai tugas selanjutnya.
Pihak rumah sakit mengatakan, melarang terhadap siapapun untuk mengambil gambar dan video jika menyangkut privasi pasien.
Selanjutnya, penjelasan dikirim dalam secarik surat oleh Koordinator Security RS Ulin Banjarmasin ke redaksi bakabar.com Selasa, 9 Juli 2019.
1. Berdasarkan tata aturan pengambilan foto terhadap kondisi pasien yang dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin, sudah diberitahukan melalui papan pengumuman ataupun striker yang terpampang sebelum memasuki ruang rawat inap maupun masing-masing dinding kamar pasien rawat inap.
2. Oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut, tidak menunjukkan tanda pengenal (id card) sebagai awak media, namun karena petugas satpam merasa memiliki rasa hubungan silaturahmi yang baik dengan seluruh awak media, maka sekalipun tidak menunjukkan kartu wartawan tetap dibantu.
3. Terkait dengan pernyataan bahwa satpam melarang masuk wartawan dan memperbolehkan warga umum untuk berada di dalam ruangan Intensive care Unit (ICU), perlu diketahui bahwa peruntukan ruang ICU adalah unit perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyakit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan khusus, sehingga ruangan tersebut diterapkan jam bertamu, kecuali untuk pasien dalam keadaan kritis dan harus didampingi oleh keluarga pasien dari 2 orang.
4. Pengakuan dari satpam atas nama Farhami, menyebutkan bahwa satpam tidak melakukan perampasan terhadap Hp milik oknum wartawan tersebut, hanya saja satpam memberitahukan bahwa gambar pasien yang sempat diambil sebelum mendapat izin dari keluarga pasien dan petugas rawat jaga agar dihapus karena tidak mendapat izin dari petugas jaga.
5. Sebaiknya sebelum permasalahan antara oknum wartawan dan satpam disiarkan melalui media, akan lebih dibenarkan apabila oknum wartawan tersebut memberitahukan atau complain perihal ketidaknyamanan yang dirasakannya kepada pimpinan rumah sakit atau pihak perusahaan yang mengelola satpam yang ditempatkan di RSUD Ulin Banjarmasin. Mengingat adanya aturan yang dimuat dalam pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
6. Surat yang kami ajukan ini sebagai wujud itikad baik kami agar permasalahan ini dapat dselesaikan secara musyawarah maupun mediasi, mohon kiranya bapak ketua PWI kalsel berkenan memberikan fasilitas agar permasalahan ini dapat selesai dan tidak berlarut-larut.
Baca Juga:Tala Mampu Jadi Produsen Bawang Merah
Baca Juga:Kopi Liberka Bisa Tumbuh di Sawah
Editor: Fariz Fadhillah