bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banjarmasin hanya bisa pasrah mengetahui gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) salah satu calegnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat atas nama Ikhsan Wardhani telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui pengurus harian Partai Demokrat Banjarmasin,Muhammad Kurniawan Putra, Demokrat Banjarmasin hanya bisa menunggu putusan MK atas tudingan Ikhsan Wardhani terhadap sesama caleg dari partainya yaitu Gusti Yuly Rahman.
“Ya mau bagaimana lagi, jadwal persidangannya memang belum sampai pada putusan sesuai dengan alur hukum acara Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal,” ujar Kurniawan kepadabakabar.com, Kamis (18/7).
Tetapi menurut Kurniawan, sebagaimana diketahui bersama dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019, yaitu untuk rapat permusyawaratan hakim akan dilakukan pada tanggal 31 juli – 5 Agustus 2019 dan untuk sidang pengucapan putusan tanggal 6 – 9 Agustus.
“Kita tunggu saja bersama dengan sabar apa bunyi amar putusan hasil pemeriksaan perkara yang dimohonkan oleh saudara Ikhsan Wardhani,” ucapnya.
Sementara itu, sidang PHPU untuk Pileg sudah berjalan dan menunggu hasil musyawarah hakim MK untuk memutuskan hasil gugatan Pileg Banjarmasin.
"Untuk Banjarmasin, hakim masih musyawarah, apakah akan memanggil saksi ataukah langsung memutuskan gugatan. Kenapa dimusyawarahkan, karena majelis tidak bisa mengambil keputusan sendiri," beber Komisioner Bawaslu Banjarmasin Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Munawar Khalil saat dihubungi, Kamis (18/7) pagi.
Saat ditanyakan kapan putusan itu, Munawar Khalil menyebut putusan belum ada jadwal.
"Nanti akan diberitahu kapan hasil putusan bisa didapat, tapi masih di Juli ini juga putusan musyawarah hakim bisa kita ketahui hasilnya," terang Munawar.
Baca Juga: Kemendagri: 99% Perekaman e-KTP Cukup untuk Pilkada Demokratis
Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, DPD Demokrat Kalsel 'Malah' Fokus Pilkada 2020
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Aprianoor