Kalsel

Evaluasi PPDB Banjarmasin, Komisi IV: Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memantau hari kedua Penerimaan…

Featured-Image
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin memantau langsung PPDB di SMPN 3 dan 7 Banjarmasin. Foto-apahabar.com/ Ahya Firmansyah.

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memantau hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin, Selasa (02/07/2019).

Rombongan anggota Komisi IV yang dipimpin Waki Ketua Komisi IV, Zainal Hakim mendatangi sekolah SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 7 Banjarmasin. Kedatangan anggota dewan ini memastikan pelaksanaan PPDB berjalan lancar.

“Proses PPDB setelah ditinjau di lapangan ternyata masih ada kendala dan keluhan orang tua siswa. Sistem zonasi ini cukup persulit peserta didik. Mulai dari Perwali zona Sekolah Dasar (SD), kelulusan zona rumah, syarat zonasi kecamatan, akhirnya banyak orang tua yang tidak bisa mendaftarkan anaknya,” tutur Wakil Ketua Komisi IV, Zainal Hakim.

Anggota Komisi IV lainnya, Deddy Sophian, menambahkan pihak sekolah sudah diajarkan tentang teknis penerimaan dan sudah dikatakan siap. Cuma, lanjutnya, pada tahun ini ada tambahan aturan baru yang mana ruang wilayah dibatasi dengan mengambil kecamatan masing-masing.

“Ini menjadi evaluasi pihak kami. Karena kami menilai PPDB tahun lalu lebih baik dari pada tahun ini. Itu juga menandakan aturan yang dicobakan tahun ini, ada mengalami pembatasan yang mempersulit peserta didik. Padahal, PPDB online bisa didaftarkan di mana saja pada PPDB tahun lalu. Hanya tinggal menentukan jarak sekolahnya, tetapi sekarang ini PPDB dibatasi dengan zonasi kecamatan. Ini yang akan menjadi evaluasi kami,” ujar Deddy.

Menilai hal ini, Komisi IV akan mengevaluasi PPDB online sekarang dan berharap mengubah PPDB menjadi seperti tahun lalu. Mengenai semua teknis penerimaan, Komisi IV merasa tidak ada masalah.

“Dari persiapan dan teknis penerimaannya tidak ada masalah. Hanya masalah aturan baru tadi saja mempersulit, membatasi ruang gerak orang tua murid, ini syarat kita untuk kembali pada PPDB tahun lalu, ” kata Deddy.

“Sistem kecamatan ini dari Perwali. Jika dari Kementerian Pendidikan itu juknisnya adalah hanya sistem zonasi murni saja. Ya, kita akan evaluasi agar bisa PPDB seperti tahun lalu,” timpal anggota Komisi IV Sri Nurnaningsih.

Baca Juga: Kelompok Pedagang Sekitaran MJ Inisiatif Bersihkan Trotoar Tempatnya Berdagang

Baca Juga: Hari Kedua PPDB Online SMAN di Banjarmasin Diwarnai Tangisan Orang Tua

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner