bakabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua lelaki paruh baya, AL dan SR. Keduanya kedapatan mengangkut ratusan bahan bakar minyak atau BBM jenis premium.
“Kita amankan pada Minggu 21 Juli 2019 kemaren. Karena BBM yang dibawanya tak memiliki izin,” jelas Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo didampingi Paur Humas, Bripka Husaini, Selasa (22/7).
Izin dimaksud sebagaimana tertera pada Pasal 53 huruf b dan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, HST.
Keduanya sering didapati mengangkut BBM tak berizin itu. Karenanya, Unit Tipidter Satreskrim Polres HST bergerak menyelidiki dan mencari keberadaan mereka.
Hasilnya, sekitar pukul 10.30 kemarin, tim mengamankan AL di Jalan Surapati, Desa Banua Jingah, Barabai.
Saat ditangkap, AL tengah mengangkut BBM bersubsidi sebanyak 90 liter dalam 6 jeriken.
“Yang bersangkutan mengangkut menggunakan gerobak yang ditarik motor Thunder hitam bernopol DA 4200 YA,” kata Husaini.
Sedangkan SR, rekannya, ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 11.40.
Ia juga tertangkap tangan membawa 300 liter premium. Diangkut menggunakan gerobak, ditarik dengan Thunder Biru DA 3936 EM.
“Kami amankan di Jalan Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan. Saat itu dia membawa 16 jeriken,” jelas dia.
Sejauh ini, barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST Sabana, kata Husaini berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.
Reporter HN Lazuardi Editor: Fariz Fadhillah