bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Amuntai menemukan narapidana yang menyimpan Narkoba di dalam selnya. Narkoba jenis sabu itu ditemukan di kamar nomor 02 tahanan, Jalan Sukmaraga RT 007 No.324 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditempati oleh Rasul (31) dan Fitriyadi alias Papap (32).
Dari kedua tersangka ini, didapati barang bukti 1 paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.06 gram. Selain itu, juga didapati barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak korek api yang digunakan mereka untuk sembunyikan sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun bakabar.com menyebutkan, pengungkapan temuan barang haram itu bermula dari petugas Lapas Kelas IIB Amuntai ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke seluruh sel para narapidana pada hari Rabu, 17 Juli 2019.
Ketika melakukan sidak di sel kamar nomor 02 tahanan tempat Rasul dan Fitriyadi menjalani hukumannya, petugas Lapas menemukan barang haram itu. Waktu itu, Rasul berusaha sembunyikan kotak korek api berisikan sabu ke dalam saku celana bagian belakang yang dia kenakan. Namun perbuatan Rasul keburu diketahui oleh petugas.
Petugas pun selanjutnya melakukan tes urine terhadap keduanya, setelah dinyatakan positif menggunakan Narkoba, pihak LP kemudian menyerahkan napi dan barang bukti tersebut ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Titipan Napi Teluk Dalam
Saat ini, petugas Sat Narkoba Polres HSU masih memeriksa Rasul dan Fitriyadi untuk menyelidiki lebih jauh, dari mana Narkoba tersebut dia dapatkan.
Kasat Res Narkoba Polres Polres HSU, Iptu Taufik Suhardiman saat dikonfirmasi perihal temuan penghuni Lapas Kelas IIB Amuntai yang menyimpan sabu, membenarkan kejadian itu.
“Benar mas. Saat ini kedua Napi Lapas Amuntai tersebut telah diamankan di Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Taufik Suhardiman singkat.
Tak pelak kejadian ini cukup mengejutkan, karena barang haram itu bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan yang dijaga dengan ketat.
Peristiwa ini tentu akan menjadi perhatian pihak lembaga pemasyarakatan dan polisi, guna mengungkap siapa pemasok dan bagaimana sabu-sabu tersebut diselundupkan hingga sampai ke tangan Rasul dan Fitriyadi.
Baca Juga: Dihukum 14 Tahun, Napi Teluk Dalam Kembali Simpan Sabu
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini