bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan paripurna tingkat II dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, Selasa (16/7), di ruang paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Pada kesempatan ini DPRD Banjarmasin sekaligus mengagendakan paripurna tingkat I tentang pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 serta Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 agar dapat dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif.
“Khusus untuk Perda Pertanggungjawaban Anggaran 2018, kami harap segala evaluasi yang sudah dilakukan bersama legislatif selama proses pembahasan bisa menjadi masukan agar ke depannya penggunaan APBD tahun selanjutnya dapat lebih efisien dan efektif,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda.
Kemudian, terkait pembahasan KUA APBD dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 serta KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019, Ananda menjanjikan ini akan dibahasa secara marathon agar dapat diselesaikan tepat waktu.
“Hal tersebut penting agar pembahasannya bisa selesai sebelum masa tugas anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir. Dengan begitu kita bisa memenuhi target Perda yang disahkan sesuai dengan yang sudah dicanangkan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Ananda juga mengingatkan kepada kawan-kawan sesama anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 agar tetap semangat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat walaupun masa tugas segera berakhir dalam beberapa bulan lagi.
“Mari kita tunjukkan kepada masyarakat kalau kita memang layak dipilih saat Pileg 2014 lalu dengan memberikan kinerja terbaik disisa masa jabatan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Nurdian Wahyudi Kembali Jabat Ketua KNPI Balangan
Baca Juga: Tanah Amblas, Jalur Penghubung Kalumpang dan Masta Margasari Putus
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif