bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin telah selesai melakukan finalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin.
Perda tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, apakah benar anggota dewan melegalkan penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat seperti supermarket di Kota Banjarmasin?
Hal ini pun ditanggapi anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Aliansyah.
“Saya sempat berbicara dengan teman-teman di Pansus yang membahas perda ini, mereka menyebutkan dalam Perda itu diatur tentang jam penjualannya. Jadi, boleh dijual tetapi dengan batas waktu hanya boleh selama satu jam saja, itupun di jam 12 malam sampai dengan jam 1 malam,” tutur Aliansyah.
Bahkan menurutnya, di dalam Perda itu diatur jarak penjualan. Supermarket yang boleh menjual harus jauh dari tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, atau dengan radius satu kilometer dari tempat umum tadi.
Baca Juga:Izin Tempat Minuman Beralkohol Dipersempit
“Sebenarnya ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memperbolehkan atau mengizinkan penjualan minuman beralkohol di hypermarket atau supermarket. Sebenarnya Kota Banjarmasin itu punya Perda larangan berjualan minuman alkohol, tapi perda tersebut dianulir oleh pemerintah pusat sehingga ada revisi atas perda tadi,” kata Aliansyah.
Dia mengatakan, atas Permendagri tadi agar perda tetap bisa di jalankan maka direvisi, namun Perda tersebut tetap memperketat tentang minol dan agar lebih memudahkan pengawasan.
“Kalau hanya dibolehkan berjualan di supermarket, lalu melihat aturan jam berjualannya, di situ saja sudah mempersulit. Supermarket tutup sampai jam 11 malam, sedangkan izin dalam perda memperbolehkan dijual jam 12 malam sampai jam 1 malam. Nah, ini kan tidak ketemu, kalau mereka penjual melanggar tentu akan dikenai sanksi,” pungkasnya.
Baca Juga:9 Bahaya Minuman Beralkohol bagi Kesehatan
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini