bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan tegas melarang motoris kelotok untuk menaikan penumpang di atas atap perahu mesin wisata susursejakMaret 2019 lalu.
Tampaknya kebijakan melalui surat nomor551.43/299/Dishub/2019 itu dianggap angin lalu oleh para motoris kelotok.
Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Nor Chalikmengaku geram dengan perilaku penumpang dan motoris kelotok wisata susur sungai itu.
Sebab saat petugas Dishub berjaga, mereka akan menuruti larangan itu. Namun sebaliknya saat petugas pergi, mereka mengulang kesalahan lagi.
“Pas ditegur petugas, mereka turun. Namun saat patroli petugas menjauh, mereka naik lagi, ini yang membuat saya kesal,” ujarnya.
Padahal, kata Ichwan Iarangan itu dikeluarkan untuk keselamatan penumpang juga. Makanya Dishub menghimbau juragan kelotok untuk melarang penumpangnya naik ke atas atap.
Namun kenyataan dilapangan, bahwa larangan itu dicueki karena kesadaran warga tentang keselamatan penumpang di atas sungai masih amat rendah.
“Tindakan kami lebih kepada pencegahan. Agar jangan sampai terjadi kecelakaan. Sampai sekarang, pas kami patroli, kalau ketemu pasti ditegur,” ungkapnya.
Aturan itu tak hanya dikenakan bagi penumpang. Tapi juga berlaku bagi pemilik kelotok.
Paguyuban motoris kelotok wisata boleh menjatuhkan sanksi bagi motoris yang mengizinkan penumpangnya duduk di atap. Paling berat, izin operasi kelotoknya dicabut.
Dishub dituntut untuk bekerja ekstra mengawasi Sungai Martapura.
Demi menjaga keselamatan tamu luar daerah dan lokal, Dishub akan lebih tegas agar para pelancong tidak coba-coba menaiki atap kelotok.
Baca Juga:Internet Kerap Lelet, Rujukan Online di Wanaraya Terhambat
Baca Juga: Keterangan Saksi Mata Penusukan di Jalan Pramuka
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor