bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) hanya bisa berserah diri dalam menyikapi kekurangan kuota siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Kota Banjarmasin.
Padahal dalam beberapa hari kedepan, aktivitas tahun ajaran 2019/2020 akan segera dilaksanakan, tepatnya 15 Juli nanti.
Namun persoalan kekurangan kuota siswa pada beberapa SMP kembali mencuat.
Dari data yang dihimpun Disdik mengalami pengurangan dari Senin (08/07/2019) lalu, yakni mencapai 17 sekolah.
Sedangkan data yang diterima bakabar.com pada Kamis (11/07/2019), hanya ada 11 sekolah mengalami kekurangan kuota.
Otomatis jumlah siswa juga ikut berubah. Dari yang awalnya sebanyak 1161 murid menjadi 652 orang saja.
Adapun rinciannya SMP 13 sisa 59 siswa, SMP 16 sisa 25 siswa, SMP 17 sisa 120 siswa, SMP 18 sisa 40 siswa, SMP 21 sisa 15 siswa, SMP 22 sisa 104 siswa, SMP 25 sisa 22 siswa, SMP 28 sisa 80 sisa, SMP 29 sisa 12, SMP 32 sisa 50 dan SMP 34 sisa 80 siswa.
“Jika kondisi itu masih terjadi sampai 15 Juli, maka kita jalankan saja proses tahun ajaran baru. Karena biasanya cenderung begitu juga,” terang Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto kepada bakabar.com.
Tanggapannya dalam menangani persoalan kekurangan murid, dianggap Totok masih terbilang wajar.
Sebab, ia menyakini bahwa sampai sekarang tidak ada kebijakan maupun aturan yang mewajibkan kuota siswa dalam satu sekolah harus dipenuhi.
Bahkan kondisi itu juga dinilai Totok sangat wajar dalam dunia pendidikan.
Para wali murid lebih dominan memilih sekolah swasta yang berdekatan dengan tempat tinggalnya, setelah mengetahui anaknya tidak lulus SMP negeri gara-gara sistem PPDB zonasi.
“Hasil rapat Disdik dengan K3S SMPN Kota Banjarmasin juga mempersilahkan sana, karena aturannya emang begitu,” terangnya.
Di sisi lain, tersisa 2 hari menjelang aktivitas tahun ajaran baru. Totok berinsiatif membuka PPDB tingkat SMP terlepas dari aturan zonasi domisili.
Dalam artian, wali murid berhak mendaftarkan anaknya di luar tempat tinggal maupun domilisi Sekolah Dasar (SD)
Aturan itu.
Terkait hal ini, kata Totok, diperbolehkan saja. Karena sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 pasal 14 ayat 3.
Baca Juga: Kurang Peminat, SMP Ini Buka Pendaftaran di Luar Zonasi
Baca Juga: 17 SMP Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin Buat Keputusan Melegakan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin