Kalsel

Buru Pembuang Bayi di Banjarbaru, Polisi Dapati Sejumlah Fakta Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi terus memburu pembuang bayi di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11, Landasan Ulin…

Featured-Image
Bayi malang berjenis kelamin laki-laki lengkap dengan tali pusar yang masih belum terpotong, di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11/03, Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang, Banjarbaru, Sabtu sore. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi terus memburu pembuang bayi di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/7).

Bayi berjenis laki-laki tersebut ditemukan oleh seorang petani dalam keadaan sudah tak bernyawa lengkap dengan tali pusarnya di kawasan persawahan setempat.

Terbaru, polisi telah menemukan sejumlah temuan menarik dari hasil identifikasi oleh tempat kejadian perkara.

Rupanya salah satu kain yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut adalah kain rok celana/rok mukena.

“Bahannya agak melar seperti kain rok,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob didampingi Kanit Reskrim, Iptu Agus Hariyadi, kepada bakabar.com, Senin siang.

Selain itu di kain juga tertulis sebaris nama seorang perempuan dengan petunjuk asal daerahnya.

“Bisa jadi kita gunakan sebagai petunjuk, namun belum tentu nama tersebut yang membuang, bisa saja saat itu pelaku asal mengambil kain saja,” katanya.

Nama tadi, kata Kanit, telah coba diverifikasi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mengungkap dalang di balik kasus pembuangan bayi malang tersebut.

Masyarakat apabila mengetahui atau mencurigai identitas pelaku agar bisa melaporkan atau memberikan informasi tentang hal yang bersangkutan kepada Polsek Banjarbaru Barat.

Sejauh ini polisi telah siap menjerat pelaku dengan pasal 76F ayat jo pasal 83 ayat 3 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tekan Penyalahgunaan Senpi, Polres Banjar Gelar Pemeriksaan

Baca Juga: Didemo, Bupati HST Kritik Balik Para Pengunjuk Rasa

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner