Kalsel

Atasi KLL, BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sosialisasikan INSIDEN

apahabar.com, BARABAI – Guna memperluas pemahaman terkait penjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), BPJS Kesehatan Cabang…

Featured-Image
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Barabai dr. Karmila saat menyampaikan sosialisasi “INSIDEN” di hadapan Perwakilan Satuan Kerja TNI dan POLRI se-Banua Enam, Selasa (9/7/2019). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Guna memperluas pemahaman terkait penjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), BPJS Kesehatan Cabang Barabai mensosialisasikan aplikasi baru di hadapan perwakilan instansi TNI dan POLRI se-Banua Enam. Aplikasi itu juga sudah disosialisasikan ke seluruh rumah sakit se-Banua Enam dan sudah diaktifkan.

Aplikasi itu hasil kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja Persero. Hasil kerjasama itu akhirnya meluncurkan aplikasi "INSIDEN" atau Integrated System for Traffic Accidents.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Barabai dr. Karmila menyampaikan bahwa saat ini aplikasi tersebut dilandasi sebagai langkah percepatan reformasi birokrasi penjaminan korban KLL.

Di Indonesia sendiri, KLL menduduki peringkat ketiga penyebab kematian tertinggi. Untuk itu, BPJS Kesehatan bersama dengan PT. Jasa Raharja Persero telah mengembangkan aplikasi itu sejak Maret 2019 lalu.

"Dengan ini maka proses koordinasi manfaat atas kasus ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," kata Karmila, Selasa (9/7)

INSIDEN, kata Karmila merupakan aplikasi berupa website yang ditujukkan agar rumah sakit dapat mudah mengaksesnya. Dengan itu, pelaporan kasus KLL satu sama lain dapat memantau dan saling terinfokan dengan mudah antar penjaminnya.

Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin pertama jika terjadi kecelakaan ganda. Jika plafon dari Jasa Raharja telah habis, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin keduanya. Sedangkan untuk kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertamanya.

Baca Juga: BPJS Barabai Sosialisasikan UHC, Bupati Imbau Perangkat Desa Aktif Melayani

Kedua hal tersebut dapat diberikan penjaminan jika telah keluar laporan dari kepolisian. Perlu diketahui, adanya tindak lanjut dari peserta mengenai laporan tersebut.

"Tanpa itu, baik Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminnya baik kecelakaan tunggal maupun ganda," jelas Karmila.

Dengan adanya INSIDEN, Karmila berharap memudahkan rumah sakit untuk melayani pasien akibat KLL.

Selain itu, korban atau keluarga korban dapat memangkas proses administrasi yang diperlukan dari sebelumnya. Sedangkan bagi rumah sakit, informasi menjadi lebih transparan dengan INSIDEN sesuai dengan prosedur penjaminan.

"Dengan ini maka rumah sakit dapat mengetahui kisaran harga pembiayaan pasien tersebut," ujar Karmila.

Salah satu perwakilan undangan Rudi Hartono mengapresiasi dengan adanya sosialisasi tersebut. Baginya, pemberian informasi seperti ini sangatlah diperlukan.

"Kami berharap, dengan adanya aplikasi ini mudah-mudahan rumah sakit dapat melakukan tindakan medis jika terjadi kecelakaan tanpa harus menunggu siapakah penjaminnya," ucap Rudi.

Baca Juga:BPJS Barabai Sosialisasikan Rekrutmen PPU di Tapin

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner