bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menggencarkan pemeriksaan alat timbang atau alat ukur di pasar tradisional dan modern.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari aksi yang merugikan.
“Kami akan segera menyisir pasar tradisional dan modern di Kota Banjarmasin setiap satu tahun sekali untuk memeriksa alat timbang,” ujar Kepala Bidang Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Dahliana kepadaapahabar.om, Rabu (10/7).
Pemeriksaan juga dilakukan karena sudah ada payung hukum metrologi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.
Sehingga petugas akan menyisir semua peralatan ukur, timbang, takar dan perlengkapan yang digunakan dalam hal transaksi.
Selanjutnya petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemeriksaan tera ulang pada alat timbang.
Tahapan berikutnya kata Dahliana, dilakukan penyiisiran ke pedagang baik pasar modern dan tradisional. Upaya ini dilakukan oleh petugas beserta perlengkapan dan peneranya.
Sasarannya yakni adalah semua peralatan yang digunakan ukur timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Misalnya timbangan yang ada di pasar, timbangan toko mas dan yang lainnya.
Dia mengatakan, targetnya semua yang alat UTTP. “Kami harus pastikan sesuai dengan barang yang diukur atau ditimbang,” ujarnya.
Bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang UTTP, terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.
Sanksinya pidana paling lama satu tahun atau denda senilai satu juta rupiah bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang UTTP.
Baca Juga:Belum Bersepakat, Pemindahan Pedagang Konveksi Ditunda
Baca Juga:Cerita Lirih Pedagang Alat Pancing Bambu di Barito Kuala
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif