Kalsel

Aktivitas PT TAL Disetop Sementara

apahabar.com, MARABAHAN – Selama proses pemetaan ulang, PT Tasnida Agro Lestari (PT TAL) diminta menyetop aktivitas…

Featured-Image
Alat berat sedang mengerjakan infiled drain di Kecamatan Kuripan yang berfungsi menjaga pasokan air di perkebunan sawit. Foto-PT TAL

bakabar.com, MARABAHAN – Selama proses pemetaan ulang, PT Tasnida Agro Lestari (PT TAL) diminta menyetop aktivitas perkebunan sawit di lahan yang diyakini bagian Desa Jambu Baru di Kecamatan Kuripan.

Penyetopan tersebut diawali keresahan warga Jambu Baru. PT TAL yang seharusnya hanya menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, justru masuk ke wilayah mereka.

Baca Juga: Polemik Batas Desa, Warga Jambu Baru Usir PT TAL

“Kami sudah bertemu dengan kedua belah pihak. PT TAL mengklaim telah beraktivitas di wilayah yang seharusnya di kawasan Balukung,” papar Wakil Bupati Barito Kuala, Rahmadian Noor, Jumat (19/07/2019).

“Namun di sisi lain, warga Jambu Baru menyebut PT TAL sudah beraktivitas di luar HGU, karena masuk wilayah mereka,” imbuhnya.

Lantas demi meredam kemungkinan pergolakan antara kedua belah pihak, Pemkab Batola meminta PT TAL menghentikan aktivitas di lahan yang sedang dipermasalahkan.

“PT TAL hanya dilarang mengerjakan lahan yang sedang dipersoalkan. Tetapi mereka dipersilakan beraktivitas di bagian lain dari HGU seluas 30 hektare,” jelas Rahmadi.

“Selanjutnya untuk memperjelas situasi, kami sudah menginstruksikan kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan pemetaan ulang batas Balukung dan Jambu Baru,” sambungnya.

Diperkirakan pemetaan tersebut sudah dirampungkan, Minggu (21/07/2019), “Kami berencana memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan hasil pemetaan itu, Senin (22/07/2019),” beber Rahmadi.

Andai terbukti keliru, PT TAL seyogyanya memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan dari Jambu Baru.

Namun demikian, warga Jambu Baru sendiri tidak fokus kepada ganti rugi. Mereka hanya menginginkan Jambu Baru bebas dari semua aktivitas perkebunan sawit.

“Tak hanya ganti rugi, ganti untung pun kami tidak mau. Kami hanya ingin lokasi tersebut tanpa sawit, sehingga semua warga bisa bekerja seperti biasa. Mulai dari menggalam, mencari ikan dan bercocok tanam,” tukas Nasrullah, salah seorang warga Jambu Baru.

Baca Juga: Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2019: BPTH Monitor Fasilitas Persemaian di Tala

PT TAL berdiri sejak 2010 dan menjadikan Kuripan sebagai jantung dari sistem struktur bisnis kantor pusat yang berada di Balikpapan. Adapun investor perusahaan ini adalah Malaysia Developer Inves.

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner