bakabar.com, BANJARMASIN - Sudah mendapatkan THR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali diguyur gaji ke-13.
Di Banjarmasin, proses pencarian dipastikan dilakukan dalam waktu dekat ini, atau secepatnya 1 Juli mendatang.
Meminjam data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, anggarannya sebesar Rp25.204.138.955 untuk sebanyak 5.694 PNS.
“Kan sesuai anjuran pemerintah gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli ini,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Banjarmasin, Apriana Amalia kepada bakabar.com, Kamis pagi.
Jika tidak didapati kendala berarti, gaji 13 bakal langsung ditransfer ke rekening Bank Kalsel masing-masing ASN.
“Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan,” tambahnya.
Dirinya juga memastikan, anggaran sebanyak itu juga dialokasikan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 lalu.
Namun besaran yang diberikan tak penuh. Untuk gaji ke-13, mereka hanya memperoleh sekitar 80 persen dari gaji pokok bulanan.
“Untuk gaji mereka memang belum full 100 persen,” bebernya.
Lantas, bagaimana dengan PNS purnatugas? Kata Apriana, mereka akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Anggaran yang dikucurkan khusus dari APBN.
“Ya sumber dananya bukan dari kita," jelas dia.
Waktu pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19/ 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Duh, Pemko Banjarmasin Belum Juga Usulkan CPNS 2019
Baca Juga: Data Resmi Kecelakaan Maut di Batola, Pelakunya Diduga Oknum PNS
Baca Juga: Kalteng Butuh 2.100 PNS Baru, Intip Formasi yang Paling Dibutuhkan
Baca Juga: Tahun Ini 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini