bakabar.com, JAKARTA – Sikap kenegarawan Prabowo Subianto mendapat apresiasi sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP mengapresiasi sikap mantan suami Titiek Soeharto yang menerima hasil putusan sidang sengketa Pemilu di Jakarta, Kamis malam.
“Kami percaya dengan sikap kenegarawanan dari Pak Prabowo. Sehingga dengan perkataan Pak Prabowo tersebut, percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, malam tadi, dikutip bakabar.com dari Liputan6.
Sebelumnya, Prabowo dan koalisinya menerima lapang dada hasil putusan MK tersebut. “Sangat mengecewakan bagi kami dan Prabowo-Sandi seusai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusional yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku di negara kita,” kata Prabowo.
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo turut mengapresiasi sikap Prabowo, meskipun sang ketum Gerindra itu tampak kecewa.
“Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi ‘mengecewakan’, mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya,” kata Karyono, di Jakarta, Kamis malam, dikutip dari Antara.
Sebagai politisi Prabowo dinilai sadar bahwa 44,5 persen pemilihnya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang. “Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo,” katanya.
Menurut dia, sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia.
Ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya Istikamah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar. “Dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika, kata Karyono.
Terkait putusan MK yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, sudah diprediksi banyak pihak, termasuk Karyono.
“Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,” kata Karyono.
Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, dinilai tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.
“Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara,” tuturnya.
Sejak awal, tambah dia, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.
“Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca-Sidang MK, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Minggu
Baca Juga: Waketum Gerindra: kepada Jokowi-Ma'ruf Selamat Terpilih Kembali
Baca Juga: Prabowo Ajak Pendukungnya Berjuang di Jalur Legislatif
Baca Juga: Sidang MK, Yusril: Saya Berharap Putusan Mengakhiri Konflik dan Pertikaian
Editor: Fariz Fadhillah