Kalsel

Sanksi Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada 2020 Berupa Pidana

apahabar.com, BANJARMASIN – Pilkada 2020 dipastikan berbeda dibandingkan Pemilu serentak 2019 lalu. Pasalnya ketentuan subjek pidana…

Featured-Image
Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pilkada 2020 dipastikan berbeda dibandingkan Pemilu serentak 2019 lalu.

Pasalnya ketentuan subjek pidana pelaku politik uang pada pemilihan Walikota, Bupati dan Gubernur tersebut mencakup keluasan.

Tak hanya pihak yang melakukan politik uang, namun pihak penerima pun bisa dijerat pidana jika terbukti melakukan praktek culas tersebut.

Baca Juga: Pom Mini Dilarang, Kadis Perdagangan Kalsel: Pemerintah Harusnya Pikirkan Kenyamanan Masyarakat

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dijelaskan Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, di Kalsel, pada Pilkada 2020 nanti, proses pengawasan dan penindakan Bawaslu Provinsi Kalsel juga akan mencakup aturan tersebut.

Sehingga masyarakat Pemilih yang terlibat politik uang dengan menerima uang atau barang lainnya di luar ketentuan barang kampanye bisa berurusan dengan hukum.

“Penindakan dilakukan Bawaslu dan jika terkait pidana akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Azhar Ridhanie.

Lebih spesifik dijelaskan Azhar, dibanding Pilkada 2015 lalu, pada Pilkada 2020 sudah memiliki dasar hukum untuk menjerat pelaku politik uang.

Sedangkan pada Pilkada 2015 lalu walaupun tentunya praktek politik uang juga dilarang bagi Pemilih namun belum ada sanksi yang diatur secara jelas di UU.

“Dalam hukum pidana yang dilihat saksinya, jadi dulu tidak ada sanksi pidana tapi terbatas hanya pelanggaran administratif. Tapi di 2020 sudah ada,” kata Azhar.

Baik pihak pemberi maupun penerima akan dikenakan dengan tuntutan yang sama yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (4).

Di mana subjek hukum bisa dipidana dengan ancaman penjara paling singkat tiga puluh enam bulan dan paling lama tujuh puluh dua bulan. Disamping itu, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Karena itu, Azhar mengimbau semua stakeholder Pilkada termasuk masyarakat untuk tak mencoba-coba lakukan praktek politik uang jika tak ingin berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Tak Dapat BBM Besubsidi, Ribuan Nelayan Kotabaru Tidak Melaut

Reporter: Bahaudin Qusair
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner