Tak Berkategori

RSUD Ulin Banjarmasin Tunggu BPJS Kesehatan Bayar Tagihan Pelayanan

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin sedang menghadapi masalah klasik yakni…

Featured-Image
RSUD Ulin. Foto-wikipedia

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin sedang menghadapi masalah klasik yakni tunggakan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Makanya rumah sakit tipe A tersebut masih menunggu pelunasan tunggakan tagihan biaya pelayanan pasien BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

Tunggakan yaitu sebesar R 27 miliar lebih yang merupakan tagihan pelayanan pasien BPJS Kesehatan selama Maret 2019.

Belum dibayar hingga memasuki pertengahan tahun, tunggakan tersebut menurut Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati sudah memasuki masa denda.

“Mulai 5 Mei sudah mulai masuk denda,” kata Dr Hj Suciati.

Berharap tunggakan segera dilunasi, pihaknya sudah melakukan upaya dengan menyurati BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

“Kalau saya seneng aja cepat dibayar, kalau lama-lama besar juga dendanya. Harapan saya minggu ini tapi belum,” tambahnya.

Walaupun belum sampai mengganggu operasional dan pelayanan Rumah Sakit, namun jika terlalu lama tak dilunasi Ia khawatir berpengaru terhadap pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

“Kalau lama-lama tidak dibayar pasti terganggu juga kita tidak bisa bayar obat, makan pasien, bayar air, listrik dari mana,” kata dia.

Sedangkan untuk klaim tagihan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin April 2019 sebesar kurang lebih Rp28 miliar juga sudah diajukan ke BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi, terkait hal tersebut pihaknya tetap akan menyelesaikan sesuai mekanisme yang ada.

“Prinsipnya setelah Rumah Sakit mengajukan klaim maka BPJS kesehatan ada waktu 15 hari untuk verifikasi dan pembayaran. Apabila sampai hari ke 15 pembayaran belum dilaksanakan maka BPJS Kesehatan akan membayar denda 1 persen kepada Rumah Sakit,” kata Tutus.

Sesuai mekanisme kerja sama antara Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan, menurut Tutus seharusnya status pengajuan klaim tidak memengaruhi pelayanan di Rumah Sakit.

“Peserta bisa mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit sesuai hak dan kewajibannya dan banyak pilihan Rumah Sakit di wilayah Kalsel,” kata Tutus.

Baca Juga: Libur Lebaran, Layanan IGD RSUD Ulin Standby 24 Jam

Baca Juga: Resmi, RSUD Ulin Banjarmasin Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner