Tak Berkategori

Retribusi Parkir RSUD Ulin Diduga Menguap Puluhan Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin kini resmi diambil ahli…

Featured-Image
Sejumlah Petugas dari Dishub Kota Banjarmasin sempat beradu mulut dengan pengelola parkir di RSUD Ulin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin kini resmi diambil ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Pengambilan-alihan terpaksa dilakukan mengingat manajemen rumah sakit dan pengelola parkir tak kunjung mengurus perizinan retribusi sejak 1 Juni lalu. Walhasil, puluhan juta dari retribusi yang mestinya masuk ke kas daerah menguap.

Saat dikonfirmasi bakabar.com, Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan menerangkan, pengelolaan parkir telah dikelola oleh pihak ketiga sampai satu bulan ke depan.

“Jadi yang mengurus perizinan operasional pengelolaan parkir itu mereka, bukan rumah sakit,” terang Yan.

Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik justru berang mendengar pernyataan itu. Ia menganggap manajemen seakan mau lepas tangan dari polemik izin operasional retribusi parkir.

“Tidak bisa seperti itu, mereka (rumah sakit) pemilik lahan parkir harusnya yang memberi tahu Dishub, bukannya orang ketiga,” tegas mantan kepala Satpol PP Banjarmasin ini.

Demikian, Ichwan menegaskan karena orang ketiga dalam mengelola aktivitas parkir pada suatu tempat itu hanya bersifat sementara alias tidak abadi.

Sampai satu bulan ke depan, diketahui pengelolaan parkir di rumah sakit milik Pemprov Kalsel itu telah resmi dipegang oleh CV Akino Citra Borneo.

Meski begitu, kata Ichwan, manajemen rumah sakit kerap memungut atau membebani pengelola CV Akino Citra Borneo. Angkanya pun lumayan besar.

“Pengelola parkir tetap membayar Rp135 juta/bulan ke rumah sakit,” ungkap dia.

Jika begitu, rumah sakit diwajibkan membayar pajak 30 persen dari penghasilan pengelola operasional retribusi parkir ke Pemkot Banjarmasin.

“Bayangkan jika Dishub tidak bergerak maka Pemko akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp65 juta,” tegasnya.

Sebenarnya, kata Ichwan, sudah berulang-kali pihaknya meminta manajemen rumah sakit untuk segera mengurus perizinan retribusi, demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Walhasil, keputusan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin yang menggratiskan biaya parkiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin berbuntut polemik. Resmi menutup parkir RSUD, sejumlah petugas ditempatkan di sana untuk berjaga.

Tak setuju digratiskan, pengelola parkir RSUD Ulin beradu mulut dengan petugas Dishub yang berjaga, di lokasi parkir di rumah sakit tipe A, Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin tersebut, Sabtu siang.

Disebutkan, izin parkir sudah habis masa izinnya sejak 1 Juni 2019 tadi. Jika digratiskan, Koordinator Pengelola Parkir RSUD Ulin Banjarmasin, Surianyah bingung bagaimana menggaji 59 juru parkirnya.

"Kami ini penyedia jasa. Kami menjagakan kendaraan mereka yang parkir. Termasuk mengaturnya. Lalu kalau tidak dipungut biaya, bagaimana kami membayar para juru parkir yang bertugas," ucap dia.

Baca Juga: VIDEO: Adu Mulut Petugas Dishub Banjarmasin dan Pengelola Parkir RSUD Ulin

Baca Juga:Parkir RSUD Ulin Digratiskan, Pengelola Bingung Bayar Gaji Karyawan

Baca Juga:Tak Urus Izin Retribusi, RSUD Ulin Dilarang Pungut Parkir

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner