bakabar.com, RANTAU - Operasi Ketupat Intan yang digelar jajaran Polsek Tapin Utara menuai hasil. Kali ini petugas menjaring pengedar 'gaduk', minuman keras (miras) oplosan. Selain mengamankan, M Yusuf, petugas juga menyita 250 botol miras, Sabtu (1/6/2019) malam.
Kegiatan memberantas penyakit masyarakat itu dipimpin langsung Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahuddin Kurdi. Ditemani 3 personel, ia punya kiat memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat wilayah Kecamatan Tapin Utara.
“Dalam operasi ini kami mengamankan 250 minuman beralkohol,” terang Iptu Salahuddin melalui Karo Humas Polres Tapin, Bripka Puryaji
Kediaman tersangka M Yusuf di Jalan Gubernur H Aberani Sulaiman Perumnas Dinas Sosial Kelurahan Rantau Kiwa Kabupaten Tapin digerebek Polsek Tapin Utara. Alhasil kegiatan ilegal tersangka pun terungkap.
“Tersangka kami amankan, dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti 250 gaduk pun kita sita," ujarnya.
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Buser Polsek Utara Bekuk Pencuri Motor
Baca Juga: Mengeluh Sakit, Romi Kembali Dibantarkan di RS Polri
Reporter: AHC05
Editor: Syarif