bakabar.com, BANJARMASIN – Pasca Pemilu 2019 April lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel masih disibukkan dengan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya penetapan kursi anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dan Banjarmasin terancam ditunda.
Data sengketa aduan tersebut diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di HST serta Partai Demokrat di Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Mengintip Harga Seragam Dinas Anggota DPRD Kalsel, Angkanya Fantastis!
Aduan perselisihan hasil itu terkait hasil yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu atau KPU.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid mengatakan, saat ini pihaknya siap menghadapi gugatan dari peserta Pemilu.
Makanya pihaknya tengah mengumpulkan berkas keterangan kejadian saat proses pengawasan dilakukan dan paling lambat disampaikan ke Bawaslu RI pada 26 Juni mendatang.
"Dalam perselisihan Pemilu, peran Bawaslu adalah pemberian keterangan kejadian saat pengawasan. Ada 2 daerah yang di Kalsel,” terangnya.
Bawaslu, ucapnya hanya memberikan keterangan terhadap permohonan pemohon pada pertengahan Juli 2019 nanti di MK.
Sehingga rencana penetapan kursi untuk 2 daerah HST dan Banjarmasin di awal Juli nanti terancam ditunda, sampai adanya putusan hasil yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu keputusan MK, untuk penetapan kursi di HST dan Banjarmasin,” ungkapnya.
Pada sidang hasil sengketa nanti, tak hanya Bawaslu Kalsel yang dipanggil.
Bawaslu yang daerah ikut berpolitik pun berhadir pada sengketa Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian agar berkas data dan penyampaian pelaporan lengkap dan signifikan untuk didengarkan pemohon.
Selain itu, gugatan hasil Pileg 2019 juga dilaporkan peserta dari Parpol Berkarya pada Pemilu DPR.
Baca Juga: Rp 224 Juta Anggaran Seragam Wakil Rakyat Baru HSS
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin