bakabar.com, BARABAI - Penataan Pasar Agrobisnis sejatinya harus secara komprehensif dilakukan. Dalam perjalanannya, pasar yang belum genap satu tahun difungsikan itu dinilai salah konsep.
Berbicara masalah pasar, jauh sebelum pembangunannya, hal utama yang dipikirkan adalah bagaimana mengonsep ekonomi kerakyatan. Konsep itu dinilai mampu mensejahterakan rakyat di sektor perdagangan, koperasi, perindustrian, pertanian dan perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan serta perikanan.
Baca Juga: Semrawutnya Pasar Agrobisnis Modern Barabai
Hal itu ditekankan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Ali Fahmi. Menurutnya dengan konsep itu, Pasar Agrobisnis di HST dapat menumbuhkan ekonomi rakyat.
"Agar itu jalan, harus ada keterpaduan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun antar sektor komoditas. Dengan usaha bersama, kegotong-royonganmengonsep ekonomi kerakyatan dapat mensejahterakan masyarakat," kata Fahmi.
Namun masalahnya, kata Fahmi, banyak yang tidak mengerti tentang konsep ekonomi kerakyatan seperti yang tertuang pada Undang-undang 1945 Pasal 33. Konsep itu sebenarnya ditekankan pada cara kerja pasar, mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan supaya ada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dikatakan dia, pemerintah dalam hal ini merupakan fasilitator, pendorong serta pembina untuk membantu masyarakat untuk menganggarkan secara penuh kepada para pedagang, IKM dan UKM.
Lantas bagaimana menumbuhkan ekonomi pedagang di Pasar Agrobisinis?
Dikatakan Ali Fahmi, ia telah memetakan masalah dan membenarkan benang yang kusut. Kadisdag yang baru dilantik 2 Mei 2019 lalu untuk menempati jabatan strategis ini mengatakan, penataan pasar perlu dikonsep ulang dari dalam (dinas terkait) maupun Sumber Daya Manusianya (SDM).
"Bagaimana kita menumbuhkan ekonomi rakyat bisa jalan? Harus ada sinergi antar Disdag, SKPD Pemkab HST dan sektor komiditas penunjang lainnya, baru kita benahi sarana dan prasarananya (pasar)," katanya.
Kita, kata Fahmi memerlukan orang-orang yang paham mengenai ekonomi kerakyatan. Yang membidangi ini salah satunya dengan kehadiran koperasi.
Peran koperasi, lanjut Fahmi, sangat penting karena memihak pada masyarakat. Salah satunyadapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat baik IKM maupun UKM, termasuk di dalamnya pedagang, petani dan peternak yang menjadi satu keanggotan dalam sebuah koperasi.
Di sisi lain koperasi harus menekankan peran masyarakat dalam pembangunan ekonomi, baik dari SDA maupun SDM. Sedangkan pemerintah wajib memberi dorongan, arahan serta bimbingan. Dengan demikian arah pembangunan pasar ini dapat membangun maupun mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pedagang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
"Melalui koperasi ini bisa membebaskan pedagang dari rentenir. Asalkan bunganya tidak melebihi Bank Swasta. Harusnya malah kurang dari bank swasta. Jika ada koperasi yang bunganya tinggi walaupun legal itu tetaplah rentenir. Ini yang mau kita bebaskan dari para pedagang," kata Fahmi.
Sistem ekonomi haruskah diubah?
Mengacu pada Undang-undang 1945 Pasal 33 tentang ekonomi rakyat yang dinilai Fahmi mampu untuk membangun hingga mendongkrak ekonomi masyarakt di HST.Namun diperlukan pengelolaan SDA dan pemberdayaan SDM di suatu daerah.
Kembali lagi ke konsep ekonomi kerakyatan. Fahmi menegaskan sejak awal konsep pembangunan itu tidak sinkron. Di sinilah peranan Disdag, Pasar, Koperasi dan Perindustrian serta sektor lain harus satu kepala.
Terutama bidang koperasi inilah yang nantinya yang merangkul pedagang-pedagang untuk tergabung dalam UKM untuk mengelola ekonominya, SDA dan SDM-nya, agar arah pembangunan ini benar-benar menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Adanya koperasi, Fahmi mengharapkan pola pikir SDM bisa berubah.
"Kita tidak mungkin untuk menghilangkan rentenir, paling tidak kita akan mengurangi rentenir. Kita harus kompak," jelas Fahmi.
Fahmi mengakui bahwa menerapkan Pasal 33 itu tidak semudah membalik tangan. Menurutnya, sudah banyak konsep yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan sehingga harus dikembalikan ke UUD 1945.
"Mudah-mudahan dengan sisa waktu jabatan bupati bisa tercapai. Walaupun berpacu dengan waktu yang kurang dari 2 tahun ke depan," harap Fahmi.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten HST masih membenahi pembangunan pasar tersebut. Para pedagang diberikan sosialisasi dan edukasi bagaimana pasar akan berkembang, khususnya sektor agrobisinis.
Baca Juga: Elektronifikasi Menuju Transparansi Keuangan Daerah
Reporter: AHC 11
Editor: Muhammad Bulkini