Tak Berkategori

Kemenkumham Kalsel Edukasi Masyarakat tentang Bantuan Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat adalah salah satu faktor yang memengaruhi penegakan hukum…

Featured-Image
Gelaran penyuluhan ‘Kelurahan Sadar Hukum’ oleh Kemenkumham Kalsel di Aula Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (25/6). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat adalah salah satu faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Sehingga menumbuhkan kesadaran dan kecerdasan dalam berhukum menjadi pendorong kemajuan hukum itu sendiri.

Dari sana, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel berkomitmen selalu memastikan proses penyuluhan hukum harus berdampak untuk pengetahuan dan membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum.

Menggandeng Pemerintah Kota Banjarmasin, Kemenkumham menggelar kegiatan penyuluhan ‘Kelurahan Sadar Hukum’ di Aula Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (25/6).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang itu terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, Dewan Kelurahan, anggota PKK dan seluruh aparatur Kelurahan.

Bertindak sebagai narasumber yakni, Kepala Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun, Abramsyah dari Polsek Banjarmasin Tengah, Rahman Norahim Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin dan Yulli Rachmadani Penyuluh Hukum dari Kemenkumham.

Dalam paparannya, Yulli menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disediakan bagi masyarakat tidak mampu agar mendapatkan keadilan.

“Masyarakat miskin tidak pernah membayangkan akan didampingi oleh seorang penasehat hukum manakala bermasalah dengan hukum. Mereka cenderung pasrah, saat kepentingannya dirugikan dan haknya dilanggar, sekalipun dirasa tidak adil,” jelas Yulli.

Bantuan hukum, masih menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini patut untuk diapresiasi sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menjamin akses terhadap keadilan kepada rakyatnya.

Senanda dengannya, Lukman Fadlun meyakini bahwa UU tersebut membuka ruang partisipasi, tidak hanya advokat, akan tetapi juga akademisi, bahkan masyarakat berpendidikan, dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.

“Para akademisi dan mahasiswa dapat memberikan bantuan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum yang umumnya ada di fakultas-fakultas hukum,” terangnya.

Masyarakat awam, masih menurut Lukman dapat memberikan bantuan hukum dengan menjadi paralegal berbasis komunitas yang bermitra dengan organisasi bantuan hukum.

Semua pihak pun berharap, dengan terlaksananya penyuluhan hukum tersebut dapar mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:Wujudkan Komitmen PASTI, Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Koordinasi

Baca Juga:Kemenkumham Dorong Kesetaraan Gender di Kalsel

Reporter: Ahc07
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner