Tak Berkategori

Giliran Normalisasi Sungai Balasung

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melanjutkan program normalisasi. Saat…

Featured-Image
Camat Banjarmasin Tengah bersama Dinas PUPR meninjau Sungai Balasung. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melanjutkan program normalisasi. Saat ini giliran bantaran Sungai Balasung, Kelurahan Kertak Baru Ilir yang dioptimalkan.

Terindikasi sebanyak 20 bangunan di kawasan padat penduduk itu yang menghambat fungsi Sungai Balasung. Bangunan yang dimaksud berada di hunian Rukun Tertangga (RT) 3,4,6 dan 7.

“Ya kita teruskan program normalisasi sungai. Memang ini salahnya sudah terlalu lama dibiarkan, jadi mereka bikin dapur di bantaran sungai. Makanya kami akan optimal kembali fungsi sungainya,” terang Kepala Bidang Sungai Dinas PUPR Banjarmasin, Hizbul Wathony saat meninjau kelapangan, Rabu (20/6).

Rencananya infrastruktur hunian yang memanfaatkan badan sungai ini akan terlebih dahulu dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Setelahnya, ucap Thony, Sungai Balasung bakal dikeruk lebih dalam, agar daya tampung air lebih banyak saat musim hujan maupun air pasang.

Mengingat jalur sungai yang ingin dioptimalkan untuk penanganan musibah banjirdipadatioleh beragam sampah organik maupun non organik.

Bahkan juga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan disekitar kawasan sungai.

“Ini untuk menghidupkan aliran Sungai Balasung, karena sungai ini berkesinambungan dengan beberapa anak sungai sekaligus juga mengatasi genangan air jika hujan turun,” bebernya.

Disisi lain, para pemilik hunian yang mendirikan bangunan di bantaran Sungai Balasung tak akan memberikan tali asih oleh Pemko Banjarmasin.

Tony menerangkan bahwa membangun infrastruktur diatas bantaran sungai tersebut dinyatakan ilegal. Parahnya lagi mereka tidak mempunyai sertifikat tanah yang menerangkan lahannya sampai kebanyakan sungai.

“Kita tegaskan Pemko Banjarmasin tidak memberikan uang ganti rugi atas bangunan yang dibongkar di bantaran Sungai Balasung,” katanya.

Sementara itu, Camat Banjarmasin Tengah Diyannor mengharapkan para pemilik bangunan untuk membongkar tempat tinggal sendiri agar tidak lagi mengarah ke bantaran Sungai Balasung.

Bahkan himbauan pembongkaran hunian itu telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan.

Jika menghiraukan himbauan tersebut maka personil Satpol PP Banjarmasin akan bertindak secara paksa membongkar hunian yang melanggar ketentuan.

“Kami akan kasih surat teguran sehingga mereka bisa dengan sendiri membongkar hunian. Kalau masih ada maka Satpol PP akan bertindak,” terangnya.

Baca Juga:Dinas PUPR Sudah Tegur Kontraktor Taman Nol Kilometer

Baca Juga:Dinas PUPR Tanbu Mulai Perbaiki Jalan Rusak

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner