Tak Berkategori

Di Kalsel, ‘Monster Jalanan’ Dilarang Melintas Selama Lebaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerbitkan aturan tentang pembatasan mobil angkutan saat…

Featured-Image
Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat menggelar razia angkutan barang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerbitkan aturan tentang pembatasan mobil angkutan saat Lebaran.

Peraturan yang dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV, Dinas Perhubungan dan Polda Kalsel itu guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Serta, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

“Akan diberlakukan dari 2-9 Juni 2019 atau H-3 hingga H+3 lebaran,” papar Kepala BPTD Wilayah XV Kalsel, Ardono kepada bakabar.com, Selasa (4/6) pagi.

Lantas apa saja angkutan yang dibatasi?

Mengutip surat edaran dari BPTD Wilayah XV Kalsel, angkutan itu antara lain; mobil dengan sumbu 3/lebih, mobil barang melebihi 12.000 kilogram, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut (tanah, pasir, dan batu serta bahan tambang atau bahan bangunan).

Namun, jika kendaraan-kendaraan itu membawa angkutan sembako dan sayuran mudah rusak dengan tujuan Pasar Lima Banjarmasin, kawasan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah, tetap diperbolehkan beroperasi.

Itupun, hanya boleh beraktivitas dan melakukan bongkar muat pada malam hari, mulai dari 21.00-06.00. Jalur yang boleh dilintasi, meliputi jalur Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Jalan Mayjen Sutoyo S, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Pasar Baru, dan Pasar Lima Banjarmasin.

Dijelaskan, pembatasan operasional tersebut tak berlaku untuk kendaraan yang membawa angkutan, dengan beban di bawah 12 ribu Kg, yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak atau gas, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang serta yang mengangkut bahan pokok.

Apabila terdapat pelanggaran dari pengusaha/pengemudi/pemilik, maka akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dewan Kalsel Peringatkan Truk Besar Dilarang Melintas Saat Mudik

Reporter: AHC07
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner