Tak Berkategori

Dana Santunan KPPS Kalsel Diperkirakan Cair Akhir Juni 2019

apahabar.com, BANJARMASIN – Angin segar datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Konon santunan untuk ahli…

Featured-Image
Jenazah Hidayatullah, petugas KPPS yang meninggal saat di rumah duka Jalan Bumi Mas, Komplek Handayani 2, RT 30, Kamis (9/5/2019) pagi. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Angin segar datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Konon santunan untuk ahli waris Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bakal cair akhir Juni 2019.

Walau hingga pertengahan Juni 2019 KPU Republik Indonesia (RI) belum juga mencairkan dana santunan, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji optimis pencairan dana santunan takkan lama lagi. Ia memprediksi akhir Juni 2019 ini.

“Saat ini tengah memasuki tahapan verifikasi data akhir,” terangnya saat ditemui di ruangnya, Senin (17/6).

Ditempat yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Basuki menerangkan saat ini masing-masing perwakilan KPU di kabupaten/kota sedang melakukan verifikasi.

Diminta keluarga atau ahli waris KPPS yang meninggal dunia untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang dimaksud yakni surat keterangan meninggal dunia dari dokter, Surat Keputusan (SK) sebagai petugas KPPS Pemilu 2019 dan rekening ahli waris calon penerima santunan.

Terakhir data tersebut dilampirkan Kamis (20/6/2019) untuk kelengkapan yang akan dikirimkan ke KPU RI.

“Dari 20 yang meninggal dunia, 7 diantaranya berkasnya sudah lengkap. Jadi ada 13 yang masih secepatnya dilengkapi oleh ahli waris dibantu Sekretariat KPU di kabupaten/kota,” kata Basuki.

Karena mencantumkan rekening, ia memperkirakan penyaluran santunan akan langsung dilakukan KPU RI kepada ahli waris calon penerima santunan tanpa melalui KPU di daerah.

“Cukup panjangnya proses ini karena KPU RI menunggu data klarifikasi dan verifikasi menyeluruh dari KPU di seluruh daerah di Indonesia sebelum dapat mencairkan dana santunan,” terangnya.

Pencairan dana santunan tersebut menurutnya juga akan diutamakan pada ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu.

Dimana masing-masing ahli waris petugas KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dunia akan menerima dana santunan sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga:Gugur Saat Pemilu, Istri Pejuang Demokrasi di Kalsel Dapat Santunan

Baca Juga:Pejuang Demokrasi Berguguran, Massa Tuntut KPU Kalsel Beri Tali Asih

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner