bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang buruh harian lepas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku Budiman alias Budi dibekuk saat berada di rumahnya, Perumahan Batola Residence Blok I Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala karena memiliki paket sabu dalam jumlah banyak yang siap diedarkan.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko pada Rabu, 26 Juni 2019 dini hari, sekira pukul 00.30 wita.
Terungkapnya peredaran gelap narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
“Usai mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil. Kami langsung sergap pelaku saat di rumah,” terang Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com di Banjarmasin, Kamis.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor 25,89 gram. Selain itu, ditemukan pula dua telepon seluler dan satu timbangan digital.
“Terdapat pula uang tunai Sebanyak Rp 4.800.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” tandas Sigit.
Berdasarkan pendalaman, pelaku mengakui barang haram diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Baca Juga: Pemilik Sabu Setengah Ons di Banjarmasin Selatan Dibekuk
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Titipan Napi Teluk Dalam
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah