Tak Berkategori

Anggaran Aman, Gaji Ke-13 PNS Pemprov Kalsel Segera Cair

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak lama lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

Featured-Image
Ilustrasi PNS. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak lama lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bisa tersenyum bahagia. Sebab, pemerintah setempat akan mencairkan gaji ke-13 mereka pada 1 Juli mendatang.

“Insyaallah awal Juli akan kami realisasikan sesuai anjuran Pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Aminudin Latif kepada bakabar.com, Kamis (20/6) siang.

Waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Sejauh ini, Rp 50.733.824.800 telah dianggarkan. Jumlah itu untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.648 PNS. “Rinciannya ASN guru 5.319 orang, sedangkan ASN biasa 6.329 orang,” terangnya.

Anggaran tersebut telah ditetapkan dalam APBD 2019. Sehingga tak ada lagi masalah dengan proses pencairannya.

“Realisasinya sudah 98 persen. Tinggal cairkan aja,” tambah Kasi Infrastruktur Prasarana dan Lingkungan hidup, Bidang Perbendaharaan, Nirma Yulida kepada bakabar.com, di Banjarbaru Kamis siang.

Nirma menegaskan gaji 13 akan langsung ditransfer ke rekening Bank Kalsel masing-masing ASN bertepatan dengan gaji rutin setiap bulan.

Ya, sudah dapat THR, puluhan ribu PNS di Kalsel bakal diguyur gaji ke-13. Beda dengan THR, gaji ke-13 peruntukkannya untuk membantu PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Wow, Total Gaji-13 PNS di Pemko Banjarmasin Capai Rp25 Miliar

Baca Juga: Duh, Pemko Banjarmasin Belum Juga Usulkan CPNS 2019

Reporter: Bahaudin Qusairi/AHC06
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner