bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) prihatin atas 5.543 guru honorer yang berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
“Lagi-lagi sangat memprihatinkan THR Guru Honorer tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin kepadabakabar.com, Kamis (23/5) siang.
Semestinya, kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini, semua pihak harus lebih memperhatikan dan peduli terhadap nasib guru honorer di Kalsel.
Kalau tahun lalu tak menganggarkan THR untuk guru honorer, menurutnya masih bisa dimaklumi. Lantaran, baru adanya Keputusan Presiden.
“Namun, apabila tahun ini juga tidak dianggarkan, tentu berbeda,” tegasnya.
Sebagai seorang Wakil Rakyat, Lutfi merasa bersalah karena tak mengawal THR guru honorer di tahun ini. Lantas, ia pun meminta maaf kepada seluruh guru honorer di Kalsel.
Bahkan, kedepan Lufti berjanji akan terus mengingatkan dan mengawal penganggaran guru honorer dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
“Kita berharap kepada pemerintah baik Provinsi Kalsel maupun 13 kabupaten atau kota untuk bisa menganggarkan di tahun 2020. Ini demi rasa kemanusian,” tutupnya.
Sebelumnya, Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum membahagiakan bagi karyawan di manapun tempat bekerja. Mengingat, lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Baca Juga: PNS Dapat THR, Ribuan Guru Honorer Kalsel Gigit Jari
Kendati demikian, angin segar itu tak dirasakan oleh 5.543 guru honorer yang berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, Pemprov Kalsel tak memberikan anggaran terkait THR tersebut.
Jumlah itu merupakan angka keseluruhan guru honorer di bawah wewenang Pemprov Kalsel. Baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menegah Keguruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Anggaran kami masih belum ada. Gak tau kalau di Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kalsel,” ucap Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Yusuf Effendi kepadabakabar.com, Rabu (22/5) kemarin.
Menurutnya, Pemprov Kalsel hanya menganggarkan gaji honorer selama 12 bulan, yakni dari Januari hingga Desember. Sehingga, di bulan ke-13 ataupun ke-14, maka pihaknya tak bisa memberikan tunjangan tersebut.
“Kita anggarkan hanya selama 12 bulan. Kalau bulan ke-13 dan ke-14 tak ada anggaran. Hanya untuk Januari sampai dengan Desember,” tegasnya.
Kondisi tersebut, sambung dia, tak sama seperti dulu. Mengingat, beberapa tahun sebelumnya penganggaran untuk guru honorer di tingkat provinsi bisa dilakukan secara bertahap, yakni per enam bulan. Kemudian dapat dianggarkan melalui APBD-Perubahan.
“Namun, untuk sekarang penganggaran guru honorer harus satu tahun penuh,” cetusnya.
Sekedar diketahui, dalam Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, berbunyi "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
Jadi, tegas dia, kalau bayarnya 7 hari sebelum Hari Raya disebut mepet, sedangkan kalau di bawah 7 hari bisa dibilang terlambat dan bisa kena denda 5 persen dari yang seharusnya dibayarkan.
Bahkan kalau tidak bayar THR bisa kena sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Minta Perusahaan Jangan Telat Bayar THR
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini