Tak Berkategori

Takut Dilaporkan, Bawaslu Hentikan Kasus Politik Uang di Tapin !

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dugaan politik uang yang menyeret oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)…

Featured-Image
Ilustrasi Politik Uang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dugaan politik uang yang menyeret oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kambang Habang Baru, Salam Berbaris, Kabupaten Tapin? Terbaru, kasus ini berakhir di tengah jalan alias dihentikan.

Pengusutan praktik culas saat pesta demokrasi oleh dua caleg Partai Golkar inisial BHP dan H itu diputuskan untuk tidak dilanjutkan lagi.

Belakangan, dari hasil rapat pleno rekapitulasi KPU tingkat Kalsel, BHP dipastikan bakal melenggang lagi ke Senayan – sebutan Gedung DPR RI di Jakarta.

Dari penelusuran bakabar.com, Sentra Gakkumdu Tapin kekurangan bukti dari pelapor saat proses klarifikasi berlangsung. Sentra Gakumdu diisi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim kejaksaan dan kepolisian.

“Ada dua pelapor dari warga. Sudah kami panggil tiga kali, ternyata tidak datang. Saat didatangi ke rumah ternyata mereka cuma hanya ingin menyampaikan ada dugaan saja, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono kepada bakabar.com, Sabtu (11/5).

Sentra Gakumdu, bahkan, ujar Thessa, kebingungan mencari keberadaan terlapor yakni oknum KPPS yang memengaruhi pemilik hak suara dengan uang.

“Saat kita datangi yang bersangkutan malah tidak ada lagi di rumah. Sudah lama enggak tinggal. Ini juga membuat kami kesulitan melakukan klarifikasi untuk mengetahui kasus lebih lanjut,” ujar Thessa.

Sentra Gakumdu, kata Thessa, sangat berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Jika salah gerak, bisa-bisa Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP lantaran pencemaran nama baik.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menceritakan dugaan politik uang bermula dari laporan warga yang menolak pemberian uang di salah satu desa, Kecamatan Salam Babaris.

“Kronologinya, ada beberapa perwakilan KPPS yang membagikan kertas C6 dengan kartu pengenal dua caleg itu (BHP dan H). Satu kartu pengenal dua caleg lengkap dengan bahan kampanye. Dengan dua lembar uang 50.000 rupiah,” ujarnya.

Kasus dugaan politik uang melibatkan KPPS ini mencuat sehari sebelum pencoblosan, 17 April. Dua caleg inisal BHP dan H diduga bersekongkol dengan KPPS untuk memengaruhi pemilik hak suara saat masa tenang.

Baca Juga: Oknum KPPS Terjerat Politik Uang di Tapin Bukan Pemain Tunggal

Baca Juga: Oknum KPPS Tapin Terjerat Politik Uang, Mundur!

Baca Juga: Dituding Politik Uang, Habib Banua Balik Melawan !

Baca Juga: Kurang Bukti, Empat Caleg Lolos dari Jerat Politik Uang

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner