bakabar.com, BANJARMASIN – Sistem Pelayanan Pembayaran Biaya Keimigrasian (Billing) yang sempat terkendala sejak Senin kemarin, 6 Mei 2019 kini telah berjalan normal.
“Itu merupakan informasi telepon dari Kasi Lantaskim, Iwan Irawan,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel, Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Jum’at (10/5).
Gangguan sistem pembayaran ini terjadi sejak pelayanan hari kerja kedua berlakunya tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.
Hal ini sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Perkembangannya terus dipantau oleh pejabat dan pegawai Kanim. Karena keadaan ini pasti telah menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat pemohon.
Pihaknya, kuatir kejadian ini dapat memberikan persepsi yang kurang baik dari masyarakat. Kendati demikian, Dodi berharap bahwa masyarakat dapat mengerti sepenuhnya.
Baca Juga: Pelayanan Passport di Kanim Kelas I Banjarmasin Terganggu, Ini Penyebabnya
Bagaimanapun juga, kata dia, yang namanya gangguan sistem termasuk sistem pelayanan perbankan memerlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi dalam perbaikannya.
“Semoga masyarakat dapat mengerti hal ini sehingga tidak akan mengganggu prioritas kami dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK,” tegasnya.
Pengaduan atau keluhan yang masuk dalam beberapa hari ini, kebanyakan berkaitan dengan belum normalnya sub sistem proses pembayaran akibat upgrade aplikasi SIMKIM versi 1.0 menjadi SIMKIM versi 2.0. yang disesuaikan dengan adanya perubahan Tarif Pelayanan Keimigrasian.
Seperti penurunan tarif paspor 48 halaman menjadi Rp350 ribu, kenaikan denda paspor rusak menjadi Rp500 ribu, kenaikan denda paspor hilang dan denda overstay WNA masing-masing menjadi Rp1 juta.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah