bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan Kalsel menemukan sejumlah produk makanan bermasalah saat inspeksi mendadak di sejumlah ritel modern di Banjarmasin, Selasa (28/5) siang.
Mulai dari Minimarket Eva, Minimarket Sinar Ultra hingga Transmart Banjarmasin disambangi. Hasilnya, ditemukan sejumlah produk makanan tak terdaftar alias ilegal, nyaris kedaluwarsa, dan berkemasan rusak.
Pantauan bakabar.com, sejumlah produk dengan kemasan rusak, meliputi minuman kaleng, seperti susu, atau non-kaleng seperti minuman coco pandan.
Sedangkan, untuk produk mendekati batas kedaluwarsa, meliputi minuman soda, dan sirup. Tak cuma itu, petugas juga menemukan produk beras organik yang tidak terdaftar atau berizin di salah satu minimarket itu.
“Imbauan kami kepada pemilik tempat, menarik produk tersebut dari display toko,” terang Kepala Dinas Perdagangan Kalsel H Birhasani di sela sidak.
Memeriksa isi produk parcel menjadi fokus sidak kali ini.
"Karena sifatnya kroscek, maka temuannya tidak besar," ucap
Selain itu, sidak juga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), belum lama ini.
Saat itu BPOM juga mengimbau agar para pemilik tempat menarik produk-produk makanan yang tidak layak.
Soal parcel, Birhasani tegas mengatakan, hanya produk minimal 6 bulan sebelum masa kedaluwarsa, yang diperbolehkan untuk dimasukkan ke parcel.
“Kebanyakan yang kami temukan berupa produk makanan dan minuman kaleng khususnya soda, serta beras organik yang tidak terdaftar label organiknya" Ujarnya
Sekadar diketahui, sidak dimulai dari Minimarket Eva dan Sinar Ultra, Jalan A Yani KM 1. Selain memeriksa sejumlah produk yang dipajang, petugas juga melihat secara langsung kegiatan pengemasan parcel.
Dilanjutkan ke Transmart Banjarmasin, dari pemeriksaan parcel yang dipajang petugas menemukan kesalahan pencetakan label tanggal kedaluwarsa.
Untuk itu, pihaknya meminta agar mengganti label informasi masa berlaku sehingga tidak merugikan konsumen.
Pantauan bakabar.com, barang yang dimuat di dalam parcel sudah memenuhi masa berlaku, hanya kesalahan pada pencantuman label di luar kemasan parcel.
Sedangkan pemeriksaan di bagian beras, petugas menemukan produk beras organik yang tidak terdaftar. Lantas, petugas juga meminta menarik beras produk bulog tersebut.
Adapun, sidak kali ini menggandeng beberapa instansi yaitu Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, BBPOM Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan, Sekretariat Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bidang Perdagangan dalam Negeri Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Surya Wikadi, mengimbau kepada konsumen agar menjadi pembeli yang cerdas.
"Yang bisa kita edukasi kepada masyarakat adalah teliti sebelum membeli. Lihat label dan tanggal kedaluwarsa. Kemudian kemasannya terutama produk kalengan. Belilah sesuai dengan keperluan bukan keinginan," pesannya.
Baca Juga: Sidak, Wawali Banjarbaru Temukan Ratusan Makanan Tak Berizin dan Kedaluwarsa
Baca Juga: Sembako Stabil di Puncak, Pemkab Balangan Segera Sidak
Reporter: AHC09Editor: Fariz Fadhillah