bakabar.com, SURABAYA - Upaya penyeludupan ratusan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi dari Kapal Motor (KM) Dharma Kartika III yang bersandar di pelabuhan setempat digagalkan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019).
Dilansir Antara, Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, mengatakan ratusan ekor burung itu diamankan setelah meringkus dua orang pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menumpang KM Dharma Kartika III.
“Dua pelaku masing-masing berinisial HM (24), warga Kota Surabaya, dan SRW (28), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis "Black Kite", dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.
“Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak,” ujarnya.
Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Agus memaparkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini,” katanya.
Baca Juga: 23 Burung Murai Batu Senilai Rp 1,4 Miliar Dicuri
Baca Juga: Bawa Sabu Karyawan Salon Dibekuk Polisi
Penyelidikan polisi terhadap kedua pelaku mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.
Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta,” ucap AKBP Agus.
Baca Juga: 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi
Baca Juga: Sehari, 3 Helm di PN Banjarmasin Raib Digondol Maling
Editor: Aprianoor