Tak Berkategori

PNS Dapat THR, Ribuan Guru Honorer Kalsel Gigit Jari

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel memastikan 5.543 guru honorer tak mendapat tunjangan hari raya…

Featured-Image
Ilustrasi guru honorer. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel memastikan 5.543 guru honorer tak mendapat tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan. Mereka umumnya mengajar di tingkat SMA/SMK atau sekolah luar biasa (SLB).

“Anggaran kami masih belum ada. Tidak tahu kalau di Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kalsel,” ucap Kadisdik Kalsel, Yusuf Effendi kepada bakabar.com, Rabu (22/5).

Baca Juga: Puskesmas Libur di Idul Fitri, Ketua YLK: Pikirkan Nasib Pasien

Pemprov Kalsel, kata dia, hanya menganggarkan gaji honorer selama 12 bulan, yakni dari Januari hingga Desember. Sehingga, di bulan ke-13 atau ke-14, maka pihaknya tak bisa memberikan tunjangan tersebut. “Kalau bulan ke-13 dan ke-14 tak ada anggaran,” tegasnya.

Kondisi sekarang, sambung dia, tak sama seperti dulu. Beberapa tahun sebelumnya, penganggaran untuk guru honorer di tingkat provinsi bisa dilakukan secara bertahap, yakni per enam bulan. Kemudian dapat dianggarkan melalui APBD-Perubahan.

“Namun, untuk sekarang penganggaran guru honorer harus satu tahun penuh,” ujar dia.

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR mesti tepat waktu. Sesuai Permenaker, maka hak karyawan itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

Jadi, tegas dia, kalau bayarnya 7 hari sebelum Hari Raya disebutnya terlalu mepet. Sedangkan di bawah 7 hari terlambat. Bisa kena denda 5 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Terlebih, kalau tidak bayar, bisa kena sanksi administrasi.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan tahun ini tenaga pengajar atau guru dengan status non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak mendapatkan THR. THR hanya diberikan kepada guru dengan status PNS.

Saat ini terdapat 736 ribu guru honorer yang ada di Indonesia. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah pusat hanya memberikan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg Dituntut 3 Bulan Penjara

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner