Nasional

Petaka Tumpahan Minyak Balikpapan, Kompak Resmi Gugat Pemerintah !

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur? Lebih setahun sudah…

Featured-Image
Petaka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, awal Maret 2018 silam. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) memasukkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/5). Langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak. Foto-Dok. Kompak

bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur?

Lebih setahun sudah petaka tumpahan minyak dari pipa milik PT. Pertamina Refinery Unit (RU) V di Teluk Balikpapan terjadi.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) memasukkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/5).

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 7 Kali Gempa Guguran, Status Masih Waspada

Langkah hukum ini, kata Direktur JAL Balikpapan Fathul Huda Wiyashadi, guna mendapatkan kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan notifikasi atau somasi ke gubernur Kaltim, bupati Penajam Paser Utara, wali kota Balikpapan, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri Perhubungan, serta menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Fathul dalam keterangan resmi kepada bakabar.com.

Dalam gugatan ini ada sejumlah hal yang dituntut Kompak. Antara lain Pembentukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP-3), Pembentukan Perda sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Pertamina RU V, Pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, serta pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari teluk Balikpapan.

Melalui gugatan warga negara ini ke PN, kata dia, Kompak berharap dapat menjamin kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

“Hingga kini kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Adanya gugatan ini kami berharap dapat mencegah kasus serupa terulang kembali di masa yang akan datang,” jelas Fathul.

Hingga saat ini, tindak lanjut penanggulangan dinilai masih belum tuntas dan belum ada jaminan keamanan agar petaka serupa tidak terulang kembali.

Berbagai dampak dari tumpahan minyak hingga saat ini tak kunjung diselesaikan, dan masih dirasakan masyarakat khususnya di pesisir.

“Pemerintah abai terhadap petaka yang memakan 5 korban jiwa itu,” ujar dia.

Kompak tak pemerintah terus melakukan pembiaran dan jelas melakukan pelanggaran terhadap hak hidup atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Sebagaimana telah dijamin baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan.

“Bila ada klaim dari pemerintah bahwa telah melakukan sesuatu ketika Tumpahan Minyak terjadi, pun itu hanya aksi sementara dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini, tak ada seorangpun dari masyarakat yang mengetahui sejauh mana langkah pemerintah dalam hal penanggulangan tumpahan minyak.

Mulai dari pelaksanaan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina, di antaranya membentuk early warning system (system peringatan dini) dan pemulihan lingkungan.

“Hingga kini juga tidak jelas pelaksanaannya, tidak seorangpun dari masyarakat umum yang mengetahui apakah telah dilaksanakan atau belum. Dan faktanya masih banyak lagi masalah lain yang juga sebagai dampak dari petaka Tumpahan minyak tidak ditanggulangi secara maksimal oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sebagai pengingat, petaka tumpahan minyak terjadi pada Sabtu (31/3). Petaka bermula dari patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan.

“Pipa baja diameter 20 inci, tebalnya 12 milimeter dan di kedalaman 25 meter,” kata General Manager (GM) Pertamina Refinery Unit (RU) V Togar MP saat jumpa pers di Balikpapan, empat hari setelahnya.

Kebocoran atau tumpahan minyak ke laut ini pertama diketahui pukul 03.00 dini hari. Saat masih membersihkan tumpahan minyak itu, pada pukul 10.30 Wita di tengah laut api berkobar dari minyak yang terkumpul.

Baca Juga: Guru di Sukabumi Dituduh Perekam Video Ancaman, Ini Faktanya

Dari kejadian kebakaran itu, sebanyak lima orang tewas, satu orang mengalami luka bakar, dan 20 orang selamat. Kapal kargo MV Ever Judger mengalami terbakar sekoci penyelamatnya setelah api menjalar dari tali kapal.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner