bakabar.com, BANJARMASIN – Maraknya rumah makan yang beroperasi di siang bolong mendapat atensi khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.
“Seluruh rumah makan di Banjarmasin harus mengikuti jam yang sudah ditentukan. Buka dan hanya melayani pembeli di atas jam 17.00 Wita, mau itu membungkus atau lewat ojek online,” jelas Kepala Bidang Seksi Penegakkan, Mulyadi Mulyadi kepada bakabar.com.
Perda Nomor 4/2005 berisi larangan berjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, warung, rombong atau sejenisnya pada siang hari di bulan Ramadan, kecuali di jam yang sudah ditentukan, yakni di atas pukul 17.00.
Kepada pemilik warung makan, Mulyadi meminta agar menolak segala permintaan pesanan online saat Ramadan.
Dia juga mengimbau kepada operator ojek online agar bisa menyesuaikan pengemudinya terhadap layanan pemesanan makan online yang dimilikinya.
“Kita bekerja sama dengan baik supaya dapat mentaati atau menjalani peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,”tutup Mulyadi.
Kemarin, salah satu warung makan 24 jam di Jalan H. Anang Adenasi, Banjarmasin itu, kedapatan buka di luar jam yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Pantauan bakabar.com, tempat tersebut terlihat beroperasi seperti hari biasa. Banyak pengemudi ojek online yang mengantre menunggu pesanan mereka. Hanya saja tidak ada orang makan di sana.
Saat disambangi petugas, pemilik rumah makan beralasan hanya melayani orang-orang yang membeli dan memesan lewat ojek online saja.
"Kami hanya menjual untuk yang membungkus dan yang memesan lewat online saja," ujar Yuli, salah satu pelayan kepada petugas.
Baca Juga: Aksi Ngeles Pemilik Warung Makan 24 Jam di Banjarmasin Saat Kena Razia
Reporter: AHC07
Editor: Fariz F